Jakarta, ham.go.id – Gelar rapat finalisasi pembahasan rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di lingkungan Ditjen Ham, Direktorat Jenderal HAM menargetkan Perubahan Rancangan Permenkumham ini dapat selesai di tandatangani sebelum Hari HAM, Selasa (31/8).
Rapat yang digelar secara daring dan dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, juga dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, beserta sejumlah pejabat administrator dilingkungan Ditjen HAM.
Timbul mengungkapkan perubahan PermenkumHAM yang tengah disusun ini bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di KemenkumHAM. “Jadi, yang kita harapkan PermenkumHAM ini tidak hanya mengejar penghargaannya tetapi agar pelayanan publik kita benar-benar berbasis HAM,” jelas Timbul
Karena itu, Direktur Instrumen HAM mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan rancangan PermenkumHAM ini untuk terus bersemangat. “Mudah-mudahan pada Bulan Oktober mendatang, rancangan yang kita susun ini sudah dapat ditandatangani Pak MenkumHAM,” kata Timbul.
Kendati demikian, Timbul mengingatkan tim penyusun untuk memperhatikan betul-betul setiap pasal dan masukan dari rapat-rapat sebelumnya.
Sejalan dengan Direktur Instrumen HAM, Sri Kurniati, juga menilai tim penyusun yang hadir dalam rapat kali ini harus memperhatikan dengan seksama setiap pasal yang telah ada di draft. “Alangkah baiknya, kita memang pada kesempatan kali ini untuk kembali mereview kembali draft yang sudah diberikan masukan dari pihak-pihak terkait,” kata Sri Kurniati.
Selepas tanggapan dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, rapat dilanjutkan pembahasan setiap pasal dalam rancangan PermenkumHAM. Para pejabat administrator tampak mendiskusikan beberapa hal dalam draft mulai dari nomenklatur hingga usulan-usulan yang muncul dari pihak-pihak terkait. (Humas DJHAM)