Jakarta, ham.go.id – Tidak hanya di kalangan ASN, Direktorat Jenderal HAM juga senantiasa terus melakukan dialog, diseminasi, dan penguatan HAM kepada masyarakat termasuk mahasiswa. Kali ini Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berkesempatan menyampaikan keynote speech di hadapan civitas academica Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Selasa (31/8).
Acara Studium Generale yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Perlindungan HAM pada Masa PPKM”. Mengawali paparannya, Mualimin menyatakan hukum dan HAM memiliki kaitan yang erat.
“Sering saya katakan bahwa HAM dan hukum itu seperti dua sisi mata koin,” kata Mualimin.
Pasalnya, tutur Mualimin, HAM menjadi indikator apakah suatu negara layak disebut negara hukum atau tidak.” Apabila suatu pemerintahan dalam praktik kenegaraannya kemudian melanggar dan tidak menghagai sendi-sendi HAM maka negara tersebut tidak layak disebut sebagai negara hukum,” ucap Mualimin.
Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM menegaskan implementasi HAM juga perlu dan harus memperhatikan instrumen hukum. Idealnya, sambung Mualimin, hukum dan HAM mesti berjalan berdampingan. “Implementasi hukum tidak boleh menegasikan HAM demikian pula sebaliknya yaitu implementasi HAM tidak bisa menegasikan hukum,” tutur Mualimin.
Berkenaan dengan pemberlakuan PPKM selama beberapa pekan terakhir, Diakui Mualimin, terdapat sejumlah persoalan berkenaan dengan implementasi HAM. Salah satunya, sambung Mualimin, berkenaan dengan dilema antara hak kesehatan dan hak atas pekerjaan.
Merujuk pada konstitusi, Mualimin menyatakan memang pada dasarnya implementasi HAM di dapat dibatasi. “Yang harus dipahami adalah PPKM ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam rangka pemenuhan HAM khususnya hak kesehatan agar setiap orang dapat diminimalisir terjangkit covid-19, sementara itu pemerintah berupaya memberikan kebutuan mendasar bagi yang terdampak kebijakan ini,” kata Mualimin.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Achmad Irwan Hamzani menyatakan pihaknya menilai HAM merupakan bagian penting dalam negara hukum. Ia menilai bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk terhadap implementasi HAM. “Karena itu, kami mengapresiasi kesediaan Direktur Jenderal HAM untuk menyampaikan keynote speech terkait HAM khususnya di era PPKM ini,” jelasnya. (Humas DJHAM)