Ditjen HAM Lakukan Sosialisasi Permenkumham Terbaru tentang KKPHAM di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau

Tanjung Pinang, ham.go.id – Meski pelaksanaan program Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) ditiadakan pada tahun ini, namun Direktorat Jenderal HAM terus melakukan sosialisasi dan dialog dengan pemerintah daerah terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Pada kesempatan kali ini didukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia), Direktorat Jenderal HAM menggelar Focused Group Discussion (FGD) bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/9). Kegiatan yang digelar secara tatap muka sekaligus daring ini, dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan alasan diperbaharuinya PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia. “Berdasarkan evaluasi dan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, diperlukan penyempurnaan terhadap Permenkumham 34 Tahun 2016 untuk lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia,” tutur Mualimin yang hadir dari ruang rapatnya.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan mengenai sejumlah perubahan yang ada di dalam KKPHAM yang baru ini. Salah satunya adalah terkait masuknya isu-isu hak sipil dan politik mulai dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak atas keberagaman, serta hak atas pendudukan.

“Selain itu, pada PermenkumHAM No. 22 Tahun 2021 juga memiliki kebijakan baru yaitu membuka partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap capaian dan permasalahan HAM sebagai salah satu masukan terhadap penilaian KKP HAM,” imbuh Mualimin.

Dengan penyempurnaan KKPHAM ini, Direktur Jenderal HAM menilai peran Kantor Wilayah KemenkumHAM menjadi semakin penting. “Kantor Wilayah selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, mesti mampu untuk mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif di Kabupaten dan Kota, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” jelas Mualimin.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil KemenkumHAM Kepualuan Riau Husni Thamrin, mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Kanwil KemenkumHAM Kepulauan Riau dalam menjalankan program KKPHAM. “Harapannya, dengan sinergi yang baik, maka tahun depan seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat meraih predikat peduli HAM,” ujar Husni.

Usai sambutan Kakanwil KemenkumHAM Kepulauan Riau, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud, Kabid HAM Kanwil KemenkumHAM Riau, dan JFU Direktorat Kerja Sama. Ada pun moderator pada kegiatan kali ini adalah Kadivyankum Kanwil KemenkumHAM Kepri, Darsyad.

Dalam paparannya, Hajerati mengungkapkan meski di era pandemi covid-19 namun partisipasi pemerintah kabupaten maupun kota dalam program KKPHAM tahun lalu justru meningkat. “Pada tahun 2020, jumlah partisipasi pemerintah kabupaten dan kota adalah yang terbanyak sepanjang sejarah diimplementasikannya KKP HAM, yaitu sebanyak 439 kabupaten dan kota atau sebanyak 85,4% dari total seluruh kabupaten kota di tanah air yaitu 514 kab/kota,” kata Hajerati. Tren positif terkait partisipasi tersebut, kata Hajerati, merupakan hal yang bukan hanya patut diapresiasi tetapi juga menjadi modal yang baik untuk melanjutkan dan menyempurnakan lebih lanjut program KKPHAM ke depannya.

Sementara itu, JFU Direktorat Kerja Sama, Galih Ramadhian Nugroho, memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau yang hadir pada kesempatan kali ini. Termasuk paparan terkait isu-isu hak sipil dan politik yang merupakan indikator-indikator baru di dalam pelaksanaan KKPHAM tahun mendatang. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2