Ditjen HAM Gelar FGD Sosialisasi Permenkumham Tentang KKP HAM Terbaru Bersama Seluruh Kab/Kota di NTT

Jakarta, ham.go.id – Meski di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan program Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) semakin mendapat perhatian pemerintah daerah. Demikian diutarakan Direktur Jenderal HAM, Muslimin Abdi, pada acara Focused Group Discussion PermenkunHAM No. 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, bersama dengan seluruh Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Timur, Senin (6/9).

“Pada tahun 2020, jumlah partisipasi pemerintah kabupaten dan kota adalah yang terbanyak sepanjang sejarah diimplementasikannya KKPHAM yaitu sebanyak 439 atau mencakup 85,4% dari total keseluruhan Kabupaten Kota di Indonesia yang berjumlah 514,” tutur Mualimin yang hadir menyampaikan sambutan secara daring dari ruangnya.

Menurut Mualimin, adanya peningkatan partisipasi ini bukan semata patut diapresiasi namun juga merupakan indikator yang baik agar pelaksanaan KKPHAM terus disempurnakan ke depannya. “Karena itu, berdasar hasil evaluasi dan arahan Bapak MenkumHAM diperlukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap KKPHAM untuk menjawab permasalahan-permasalahan HAM di tanah air,” ungkap Mualimin.

Langkah penyempurnaan KKPHAM ini dilakukan dengan diterbitkannya PermenkumHAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM menggantikan PermenkumHAM No. 34 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Mualimin menyatakan dalam PermenkumHAM KKPHAM yang baru selain dimasukannya hak sipil dan politik terdapat beberapa hal lainnya yang harus dipahami pemerintah Kabupaten/Kota. “Pada PermenkumHAM yang baru ini, kita membuka partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap capaian dan permasalahan HAM,” terang Mualimin.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama HAMA, Hajerati Mas’ud mengungkapkan terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam baik substansi, teknis, maupun non-teknis dalam pelaksanaan KKPHAM tahun lalu. “Dalam hal non teknis misalnya, didapati sejumlah daerah melakukan realokasi anggaran mengingat adanya pandemi COVID-19, sehingga bagian hukum tidak dapat maksimal menjemput data ke OPD-OPD yang bertanggung jawab pada capaian KKPHAM,” terang Hajerati.

Kendati demikian, sebagaimana yang diutarakan Direktur Jenderal HAM, Hajerati mengapresiasi tingginya partisipasi pemerintah kabupaten maupun kota dalam program KKPHAM dengan keterbatasan karena adanya pandemi COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan persiapan satu tahun ini, tahun depan pelaksanaan KKPHAM akan lebih baik lagi pelaksanaannya baik dari aspek partisipasi maupun capaiannya,” jelas Hajerati.

Dalam FGD daring ini, selain mengundang Direktur Kerja Sama HAM, panitia juga mengundang dua narasumber lainnya yaitu Kasubdit KDN I, Sofia Alatas, dan Direktur HRWG Muhamad Hafiz.

Adapun Pelaksanaan FGD terkait KKPHAM ini terlaksana atas kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal HAM dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia atau FNF Indonesia. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2