Ditjen HAM Utamakan Prinsip Non-Diskriminatif Dalam Penyusunan RPP Atas UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM selenggarakan kegiatan Rapat Daring Analisis Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Kesehatan dari perspektif HAM. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, dihadiri oleh perwakilan lintas Kementerian / Lembaga dari Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI, Senin (6/9).

Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 H mengamanatkan bahwa hak untuk kesehatan itu sudah dijamin oleh negara,” tutur Timbul dalam pembukaan acara. Bahwasannya pasal dimaksud merupakan tanggung jawab bersama agar hak tersebut bisa terpenuhi dan menjadi basis turunan peraturan. Melalui RPP ini, maka regulasi-regulasi terkait dengan jiwa sehat dapat dirancang dengan mengutamakan perspektif HAM.

Sebelumnya Ditjen HAM juga telah membahas RPP ini bersama dengan asosiasi dan Kementerian / Lembaga terkait dan membuat sebuah kelompok kerja untuk membuat sebuah grand desain yang lebih holistik dan sinergis. Menindaklanjuti rapat yang sebelumnya diadakan oleh Kemenkes dan kemudian diskusi internal Ditjen HAM, maka diputuskan bahwa RPP ini selanjutnya akan diangkat menjadi salah satu analisa Peraturan Perundang-undangan pada Sub. Dit Ekosob.

Perwakilan dari Direktorat Kesehatan Jiwa, Kemenkes RI, dr. Edduwar Idul Riyadi, turut hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut. “Terkait dari masalah-masalah HAM pada gangguan jiwa, ini lebih banyak memang pada masalah stigma dan diskriminasi,” tutur Edu. Hal ini yang menuntut pemerintah untuk dapat menyusun sebuah peraturan yang dapat memenuhi dan melindungi hak-hak para ODGJ. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2