Ditjen HAM Pastikan Perlindungan Hak ODGJ Dalam Proses Penyusunan Analisa RPP Atas UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Jakarta, ham.go.id – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sering kali menghadapi diskriminasi dan hambatan yang membatasi mereka dalam berpartisipasi secara penuh di dalam komunitas. Pemerintah memiliki mandat untuk memastikan hak-hak dari ODGJ tetap terlindungi. Salah satu inisiatif yang tengah diupayakan dalam perlindungan hak ODGJ adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Kesehatan. Dalam hal ini Ditjen HAM, khususnya Direktorat Instrumen (Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), mengadakan rapat diskusi virtual analisis dan penelaahan Peraturan Perundang-undangan dari perspektif HAM yang nantinya akan menjadi landasan penyusunan RPP tersebut, (8/9).

Diskusi yang dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menghadirkan praktisi kesehatan jiwa, dr. Lahargo Kamberan, SpKJ, Kementerian / Lembaga, serta asosiasi lainnya yang terlibat. “Hak atas kesehatan saling bergantung baik dan berhubungan dengan hak asasi lainnya,” tutur Timbul dalam pembukaan acara. Ia pun menjelaskan bahwa Ditjen HAM selalu mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan isu pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas. “Kesehatan jiwa menjadi hal yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik bagi manusia. Untuk itu upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa, dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa, pada masa kini dan masa datang,” ucapnya.

Timbul menyampaikan bahwa, saat ini akses dan sarana pelayanan kesehatan jiwa bagi ODMK dan ODGJ belum mendapatkan penanganan optimal. Salah satu permasalahan yang paling memberatkan ODMK dan ODGJ adalah mahalnya pengobatan yang dibutuhkan. Selain itu, masih banyak terjadi pemasungan dengan perlakuan diskriminasi dan kekerasan fisik bagi penyandang disabilitas mental. “Sangat memprihatinkan. Bagaimana solusi penanganan masalah-masalah ini,” ucapnya.

Ditjen HAM juga tengah berfokus kepada pembuatan master plan yang disusun oleh Pokja yang terdiri dari lintas Kementerian / Lembaga dan Asosiasi guna menangani permasalahan diskriminasi ODMK dan ODGJ dari hulu sampai ke hilir. “Penanganan diharapkan segera bisa dimulai tahun depan,” tuturnya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2