Ditjen HAM Tengah Gencar Lakukan Sosialisasi Permenkumham Tentang KKP HAM Terbaru ke Berbagai Daerah, Kini Giliran Maluku

Jakarta, ham.go.id – Program Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM) bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi pada acara Forum Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota se-Maluku, Rabu (8/9).

“Dalam hal ini KKP HAM memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil dari capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di wilayahnya masing-masing,” terang Mualimin yang hadir dari ruangannya.

Sejak tahun 2013, kata Mualimin, antusiasme pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti KKPHAM semakin positif. Hal ini ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemerintah daerah dalam KKPHAM, bahkan termasuk pada tahun lalu ketika pandemi Covid-19 merebak di tanah air.

“Pada tahun 2020, jumlah partisipasi pemerintah kabupaten dan kota adalah yang terbanyak sepanjang sejarah diimplementasikannya KKP HAM, yaitu sebanyak 439 kabupaten dan kota atau setara dengan 85,4% dari total pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia sebanyak 514 kab/kota,” jelas Mualimin.

Tingginya partisipasi pemerintah kabupaten kota tersebut mendorong KemenkumHAM untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap KKPHAM. Sehingga, MenkumHAM menerbitkan PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM menggantikan PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016. “Penyempurnaan terhadap PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016 bertujuan untuk lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia, salah satunya dengan memasukan hak sipil dan politik dalam KKPHAM,” jelas Mualimin.

Meski partisipasi pemerintah daerah sangat tinggi tahun lalu, namun Direktur Jenderal HAM menyatakan untuk tahun ini pelaksanaan KKPHAM ditiadakan. Hal ini mengingat, pemerintah daerah dipandang tengah berfokus untuk melakukan penanganan pandemi covid-19. “Kita pahami bersama bahwa dampak pandemi covid-19 ini sangat besar sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan melengkapi data yang diperlukan dalam KKPHAM,” tambah Mualimin.

Lebih lanjut, Dalam PermenkumHAM yang baru, Direktur Jenderal HAM menyatakan peran Kanwil KemenkumHAM menjadi krusial. “Sebagai pembina pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya masing-masing, Kanwil KemenkumHAM mesti mampu mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif di Kabupaten dan Kota, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar Direktur Jenderal HAM.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menuturkan pada pelaksanaan KKPHAM tahun lalu, kelompok hak Kesehatan, Pendidikan, perempuan dan anak mendapat nilai yang telah cukup baik yaitu di atas 65%. “Namun, kelompok hak atas pekerjaan dan hak atas kependudukan memang masih perlu untuk terus ditingkatkan,” ungkap Hajerati.

“Oleh karena itu, dalam revisi KKPHAM ini kami juga ingin berfokus untuk meningkatkan atau mendorong capaian kelompok hak yang masih terbilang rendah secara nasional seperti hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas lingkungan yang berkelanjutan dan hak atas kependudukan,” imbuh Direktur Kerja Sama HAM.

Acara FGD Daring yang diikuti oleh pemerintah kabupaten-kota se-Maluku ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia). Dalam acara kali ini, turut hadir Kadiv Administrasi Kanwil KemenkumHAM Maluku beserta Kabid HAM dan jajaran. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2