Ditjen HAM Kawal Parameter HAM Dalam Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tangerang

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemajuan HAM di Wilayah Tahun 2021, Ditjen HAM hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berperspektif Hak Asasi Manusia, Jumat (10/9/2021). Adapun Raperda yang tengah disusun oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, diikuti diskusi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jajaran Bidang HAM, dan para peserta undangan.

Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida W Ghifari , hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. “Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa dan Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia,” tutur Farida dalam paparannya. Farida kemudian menyampaikan terkait beberapa Instrumen HAM atas Hak Pendidikan beserta analisis substansi HAM terhadap Raperda terkait.

Parameter HAM pun esensial untuk dimuat dalam pembentukan produk hukum daerah. “Hak asasi manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan apapun. Prinsip ini tidak hanya diskriminasi atas dasar tujuan, tetapi juga perlindungan dari kebijakan dan praktik yang mungkin memiliki efek diskriminatif,” tuturnya. Menurut Farida, hal ini penting demi mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman melalui pengintegrasian perspektif gender.

Implementasi dari Hak Pendidikan sendiri dapat diwujudkan dalam berbagai cara, sebut saja ketersediaan fasilitas seperti bangunan harus terlindungi secara fisik, fasilitas sanitasi bagi kedua jenis kelamin, air minum yang sehat, pendidik dengan kualifikasi baik dan mendapat gaji yang layak, dan juga sekolah terakreditasi yang dilengkapi fasilitas-fasilitas. Kemudian lembaga pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang. Lalu substansi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode – metode pengajaran yang baik dan harus dapat diterima oleh peserta didik. Dan yang terakhir pendidikan harus sangat fleksibel merespon kebutuhan para peserta didik di masyarakat dan tatanan budaya yang beragam.

“Penting mendorong semua produk hukum daerah harus berspektif HAM untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di tingkat Pusat maupun daerah,” ucap Farida dalam penutupan paparan. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2