Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan produktif dalam melaksanakan pembinaan di bidang HAM, serta sebagai wadah pengembangan karir bagi ASN KemenkumHAM, Ditjen HAM mengusulkan Pembentukan Jabatan Fungsional Pembina Hak Asasi Manusia. Bertempat di Kantor Ditjen HAM pada Jumat (10/9/2021). Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi di dampingi oleh Sesditjen HAM, Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktur Informasi HAM beserta Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen HAM hadir secara bersama dalam rapat Ekspose dan pembahasan Naskah Akademik Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Pembina HAM oleh Ditjen HAM, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan turut dihadiri pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Ditjen HAM secara daring.
Tujuan dari pembentukan Jabatan Fungsional Pembina HAM sendiri adalah untuk mendukung terwujudnya standar kualifikasi dan kompetensi pembina HAM, terwujudnya integritas dan profesionalisme Pembina HAM berdasarkan sistem merit, Kejelasan akan tanggung jawab, hasil akhir dan ukuran kinerja yang lebih terfokus dan terukur, serta terciptanya kemandirian Pembina HAM. “Bagaimana di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, sedemikian kaya kewenangan dan fungsinya, maka sangatlah memenuhi kebutuhan serta syarat apabila di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada jabatan fungsional pembina Hak Asasi Manusia,” tutur Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.
Pada prinsipnya, usul pembentukan Jabatan Fungsional Pembina HAM disambut baik dan dapat dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi dari Kemenpan-RB. “Berdasarkan apa yang dipaparkan, sangat memenuhi harapan untuk tindak lanjut dari proses jabatan fungsional ini,” ujar Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan-RB, Istyadi Insani.
(Humas DJHAM)