Kupang, ham.go.id – Kantor wilayah Kemenkumham NTT sebagai pelaksana pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) di tingkat daerah, secara terbuka menerima laporan dugaan kasus HAM oleh masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima, Bidang HAM Kanwil Kumham NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi Yankomas di Ruang Multifungsi Kanwil, Rabu (08/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Garnadi selaku Plh. kepala kantor wilayah, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan Ham, Jeanett Sunbanu dan Penyuluh Hukum Muda, Yopi A. Raga.
Tercatat ada 10 permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dibahas. Setiap permasalahan yang dilaporkan diminta klarifikasi oleh instansi terkait yang hasilnya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pelapor dan tembusannya kepada direktorat jendral HAM Kemenkumham RI.
Adapun pihak-pihak yang diundang adalah Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kupang, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Ombudsman RI perwakilan NTT, BPN/ATR Provinsi NTT, PDAM kabupaten Kupang, LBH Surya NTT, LBH Apik NTT dan Perusahaan Ninja Express.
Dalam sambutnya, Garnadi menyampaikan bahwa dengan adanya Yankomas merupakan upaya pemerintah hadir dalam pemenuhan Ham serta mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Pengaduan yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja pemerintah merupakan hal yang biasa namun akan menjadi luar biasa ketika tidak direspon oleh pemerintah, oleh karena itu sangat diharapkan melalui rakor ini ditemukan jalan keluar untuk berbagai permasalahan yang sudah dikomunikasikan oleh para pengadu.
Proses penyelesaiannya dengan meminta informasi/klarifikasi dari pihak terkait kemudian melakukan analisis, audiensi, konsultasi, koordinasi, dan rekomendasi yang akan disampaikan sebagai tindaklanjut.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab seputar permasalahan yang di sampaikan oleh masyarakat. Sebanyak 10 dugaan pelanggaran Ham yang dibahas antara lain, masalah ketenagakerjaan, masalah ketidakpuasan terhadap oknum anggota Polri, masalah penelantaran rumah tangga, masalah kepegawaian, serta masalah tidak diterbitkannya serrifikat tanah oleh pihak BPN. (red Humas Kanwil Kemenkumham NTT)