Tampung Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Jawa Tengah Bersinergi dengan Tempatkan Pos Yankomas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah telah menyelesaikan 50 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama 2021 ini.

Banyaknya aduan dugaan pelanggaran HAM tersebut tak lepas dari penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan, penempatan Yankomas di Kanwil dan seluruh UPT sebagai wujud kehadiran negara dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, utamanya dalam hal pemenuhan HAM.

“Yankomas ini sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Selama 2021 ini, Kantor Wilayah Jawa Tengah telah menyelesaikan 50 pengaduan masyarakat,” kata Yuspahruddin, dalam rilisnya, Sabtu (11/9/2021).

Ia mengungkapkan, mayoritas permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan beberapa aduan lain yang terkait dengan HAM.

“Selain itu, saat ini ada beberapa permasalahan yang sedang dilakukan kajian dan analisis,” ujarnya.

Yuspahruddin menyampaikan, Yankomas yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya akan menjalin sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dengan menempatkan Yankomas pada Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah dibanding hanya di tempatkan pada UPT jajaran Kantor Wilayah,” tuturnya.

Yuspahruddin berharap, penempatan Yankomas di MPP dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaat dari sinergitas yang dibangun.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Kami segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM serta pada beberapa MPP kabupaten/kota di Jawa Tengah,” terangnya.

Penempatan Yankomas pada MPP kabupaten/kota tersebut mendapat dukungan Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM. Dalam surat dukungannya, Ditjen HAM meminta untuk segera menindaklanjuti, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam dan berkembang.

“Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dengan menempatkan pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya,” kata Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane. (Nal)

(red: Tribunjateng.com/m zaenal arifin/Catur waskito Edy)

Post Author: Operator Info 3