Ditjen HAM Bersama Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar FGD Permenkumham No. 22/2021 Tentang KKP HAM

Surabaya, ham.go.id – Gencarkan Motivasi di kalangan Pemerintah daerah kabupaten dan Kota, Ditjen HAM bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur selenggarakan FGD Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM), Selasa (14/9).

Membuka acara FGD pagi ini secara daring dari ruang kerjanya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi tegaskan pentingnya KKPHAM untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM serta mengembangkan sinergi antara organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan sejak dilaksanakan dari tahun 2013, KKPHAM mendapat respon yang positif dari pemerintah kabupaten maupun kota. Hal ini ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemerintah kabupaten dan kota dalam program KKPHAM dari tahun ke tahun.

Dalam PermenkumHAM tentang KKPHAM yang terbaru, peran Kanwil Kemenkumham akan semakin penting. Pasalnya, selaku pembina di daerah Kanwil KemenkumHAM mesti mampu mendorong terlaksananya KKPHAM dengan lebih efektif. “Harapannya, dengan implementasi KKPHAM yang baik maka penikmatan HAM akan lebih dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Mualimin.

“Perlu kami turut sampaikan bahwa pada tahun ini program KKPHAM ditiadakan mengingat beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya penilaian,” imbuh Mualimin.

Kendati demikian, program KKPHAM akan tetap dilaksanakan pada tahun mendatang. “Harapan kami bapak dan ibu tetap bisa mempersiapkan pengisian dan penyampaian data dukung KKPHAM untuk penilaian tahun 2022,” pungkasnya.

Sementara itu dalam sesi diskusi panel, Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menambahkan tidak hanya tingkat partisipasi KKPHAM yang patut diapresiasi tetapi juga persentase kabupaten dan kota yang meraih predikat peduli HAM sudah tinggi yaitu 59% atau 259 kabupaten/kota.

Namun, sambung Hajerati, mencatat pada pelaksanaan KKPHAM 2020, jumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayah indonesia Timur masih terbilang rendah. Sehingga, kata Hajerati, Kabupaten/kota perlu lebih gencar didorong untuk berpartisipasi.

Selain itu, menurut Hajerati sejumlah kendala dipandang menghambat pelaksanaan KKPHAM mulai dari substansi, teknis maupun non-teknis.

“Salah satu kendala non teknis yang dihadapi pada tahun lalu juga adalah adanya pandemi COVID-19, yang membuat pemerintah kabupaten/kota merealokasi anggaran sehingga bagian hukum tidak maksimal menjemput data-data ke OPD-OPD,” katanya yang hadir secara langsung pada kegiatan di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya.

Pada acara yang didukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia) juga turut hadir Kakanwil KemenkumHAM Jatim. Selain itu, Kasubdit KDN Wilayah I dan Kasubdit KDN Wilayah II juga hadir menjadi narasumber secara langsung di Surabaya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2