Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia.
Guna memberikan penguatan dan modal pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia khususnya bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui pelayanan publik yang diberikan, kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan desiminasi tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia bagi jajaran kanwil kemenkumham DIY, Selasa (14/09/21).
“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Tentu, selain memiliki hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” tegas Budi Argap Situngkir Kepala Kantor Wilayah.
“Saya tekankan seluruh Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian harus bisa memberikan layanan berbasis HAM, sediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan tersebut. Jangan sampai tahun 2021 ini satuan kerja di kanwil kemenkumham DIY tidak berbasis HAM”. kata Budi Situngkir. Dalam diseminasi tersebut , selain penguatan dari Kepala Kantor Wilayah juga dilakukan sosialisasi dan informasi dari Susilastuti Dwi N dari Universitas Pembangunan Nasional ” Veteran” Yogyakarta. “Ada layanan yang harus dilakukan diantaranya bagaimana pastisipasi dalam menghargai pihak lain.Satu kata kunci layanan berbasis HAM merupakan konsep yang abstrak bagaimana implementasi dalam masyarakat, dan apakah ada indikator-indikator yang harus diterapkan.” jelas Susilastuti.