Jember, ham.go.id – Rakor Pemajuan HAM diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jatim bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk membahas program Kab/Kota Peduli HAM dan Aksi HAM. Penghargaan Peduli HAM merupakan salah satu tusi dari Kanwil Kemenkumham dan sudah menjadi program tahunan yang diprioritaskan. Sedangkan Aksi HAM merupakan tanggung jawab dari Bapeda Prov dan Kab/Kota. Oleh karena itu, kegiatan ini sangatlah penting karena bisa meningkatkan koordinasi dan sinergitas di daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala saat memberi materi dalam Rakor Pemajuan HAM tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Kamis pagi (16/9).
Rakor yang bertempat di Bakorwil Jember dihadiri Kadiv Yankum dan HAM, Subianta Mandala dan Kabid HAM tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Jatim dengan peserta perwakilan dari Bagian Hukum, Bappeda dan Bakesbang kabupaten/kota di wilayah Bakorwil V Jember yang terdiri dari 7 Kab/Kota yakni Kab Probolinggo,Kota Probolinggo,Kab Lumajang,Kab Jember,Kab Bondowoso,Kab Situbondo,Kab Banyuwangi.
Kadivyankumham menjelaskan bahwa saat ini isu-isu HAM sudah bergeser secara dinamis mengikuti perkembangan jaman seperti dalam kriteria kabupaten kota peduli HAM. “5PHAM sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparatur negara sesuai dengan konstitusi. Kita sebagai ASN harus mengambil langkah2 implementatif dalam mewujudkan 5PHAM melalui KKPHAM dan Aksi HAM”, tambah Subianta.
Sementara itu, Kabid HAM dalam materinya menjelaskan secara detail tentang indikator2 dalam Permenkumham 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Disampaikan bahwa meskipun kegiatan KKP HAM tahun 2021 ini ditiadakan, namun persiapan-persiapan dalam pemenuhan data dukung indikator KKP HAM harus terus dilakukan termasuk dalam bentuk kegiatan sosialisasi seperti ini karena Permenkumham ini masih baru dan belum dilaksanakan.
Pada Permenkumham yang baru ini, tidak hanya menilai implementasi hak ekonomi, sosial, dan budaya tetapi juga hak sipil dan politik di daerah.
“Kegiatan rakor ini memang sangat diperlukan untuk mendapat masukan terutama dari pemerintah kabupaten/kota sekaligus untuk meningkatkan pemahaman terhadap indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Permenkumham 22 Tahun 2021” pungkas Kabid HAM. (Bidang HAM Kanwil Jatim)