Jakarta, ham.go.id – Gencarkan Forum Group Discussion (FGD) tentang Permenkumham No.22 Tahun 2021 terkait kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah yang di dukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF), Jumat (17/9). FGD yang di buka secara daring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, diikuti oleh seluruh pemerintah Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam sambutannya, Bambang menyatakan bahwa untuk tahun ini pelaksanaan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 ditiadakan. Pasalnya, kata Bambang, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk di laksanakan penilaian KKPHAM. “Tetapi harapannya, Bapak dan Ibu tetap bisa mempersiapkan pengisian dan penyamapaian data dukung KKPHAM untuk penilaian tahun 2022,” ujar Bambang.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Pelaksanaan KKPHAM melalui PermenkumHAM yang baru membutuhkan persiapan yang komprehensif, terutama bagi kantor wilayah. “sebagai pembina pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya masing-masing, kantor wilayah mesti mampu untuk mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif,” jelas Bambang
“Sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” imbuh Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menambahkan bahwa dalam PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya, adalah berkenaan dengan kelompok hak terbaru yang dimasukan. “Dalam KKPHAM yang akan dilaksanakan tahun depan, maka tidak hanya akan menilai implementasi hak ekonomi sosial dan budaya, tetapi juga akan melihat kelompok hak sipil dan politik yang mencakupi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman, dan hak atas kependudukan,” ujar Hajerati.
Melalui 83 indikator, implementasi kedua kategori kelompok hak ekosob dan hak sipol ini akan diukur. 83 indikator tersebut akan terbagi ke dalam indikator struktur, proses, dan hasil. “Pada indikator proses misalnya, kita akan melihat program dan kegiatan yang mengejawantahkan indikator struktur agar terealisasi dengan indikator hasil yang diinginkan,” imbuh Hajerati.
Selain mengundang Direktur Kerja Sama HAM, pada acara ini juga turut hadir selaku narasumber yaitu Kasubdit KDN Wilayah II dan Deputi Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM). (Humas DJHAM)