Makassar, ham.go.id – Pastikan hadirnya produk Hukum berperspektif HAM di Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah & Pendalaman Materi Perancangan Ranperda membahas terntang Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, FGD yang diselenggarakan pada Kamis kemarin merupakan agenda penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM. “Kegiatan ini akan memberikan telaahan dan Rekomendasi pada produk hukum daerah sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Ungkap Anggoro dalam keterangannya, Jumat (17/09).
Kegiatan ini menurut Anggoro juga bertujuan untuk menyelaraskan persepsi terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berperspektif HAM. “Kehadiran Kantor Wilayah sangat strategis sebagai otoritas hukum untuk mendorong produk hukum daerah yang berperspektif HAM,” Ungkap Anggoro.
Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati Syarief mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Tahun 2020 telah melakukan telaah dan memberikan rekomendasi terkait integrasi sesuai parameter HAM terhadap Pembentukan Perda Kota Makassar terkait Penataan Kawasan dan Pemukiman Kumuh.
Tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali memberikan rekomendasi kepada instansi Pemrakarsa terkait Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum. “Diharapkan agar ranperda ini juga dapat berperfektif HAM,” Ungkap Utary.
Hadir sebagai narasumber Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Ditjen HAM, Hidayat menyampaikan beberapa hal dalam Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum yang perlu menjadi perhatian agar tidak menciderai hak-hak masyarakat.
Sementara itu Kasubag Perundang-Undangan Biro Hukum Sulsel Biro Hukum Provinsi Sulsel, Alfatah dalam paparannya menyampaikan agar integrasi nilai-nilai HAM menjadi fokus pembentukan produk hukum daerah. Ia menilai dalam Ranperda terkait Ketertiban Umum Kota Makassar ini, konsideran belum memuat landasan terkait instrumen Hak Asasi Manusia, padahal ini kedepan akan banyak terkait dengan masyarakat.
Kegiatan Turut dihadiri Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, Kasubbid FPPHD Maemunah, instansi terkait, Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah, serta Jajaran Bidang HAM. (Humas Kemenkumham Sulsel)