Susun Indeks Pembangunan HAM, Ditjen HAM Gelar Rapat Bersama Akademisi Bidang Hukum Tata Negara

Jakarta, ham.go.id – Masih dalam rangka penyusunan Indeks Pembangunan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan rapat hari kedua yang dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, serta menghadirkan akademisi, yaitu Dosen Senior Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dr. Herlambang P. Wiratraman sebagai narasumber, Jum’at (17/9).

IPHAM sendiri merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan dalam mengukur arah pemajuan serta pembangunan HAM di Indonesia. “Penyusunan IPHAM juga dibutuhkan sebagai implikasi bahwa Indonesia telah berkomitmen terhadap pengakuan dan pemajuan HAM serta memenuhi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen nasional lainnya,” tutur Timbul dalam pembukaan acara.

Timbul pun menjelaskan bahwa pembentukkan IPHAM merupakan wujud komitmen perlindungan dan pemajuan HAM, tidak hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat internasional. “Memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dan berbagai Konvensi Hak Asasi Manusia lainnya, sebagai komitmen di tingkat internasional,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam acara, Herlambang menjelaskan 8 Prinsip HAM yang sekiranya dapat menjadi tolak ukur yang dapat menunjukkan perkembangan pemajuan HAM. Prinsip-prinsip tersebut adalah Kesetaraan, Martabat Manusia, Universalitas, Indivisibel, Non-Diskriminasi, Tak Dapat Direnggut, Interdependensi, dan Tanggung Jawab. “Penting diukur dalam setiap kebijakan, sejauh mana kebijakan pemerintah di semua level memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ucapnya. Herlambang menekankan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi tingkat esensial minimum dari masing-masing hak. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2