Jakarta, ham.go.id – Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Pagar Butar-Butar, memimpin rapat penyusunan laporan penanganan dugaan pelanggaran HAM Triwulan III Tahun 2021, Senin (20/9). Kegiatan rapat penyusunan laporan ini digelar di ruang rapat utama ini turut diikuti oleh Kasubdit Yankomas Wilayah II, Kasubdit Yankomas Wilayah III, dan Kabag Umum dan BMN.
Menurut Pagar penyusunan rekomendasi mesti menjadi solusi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang diterima Direktorat Jenderal HAM. “Mudah-mudahan dengan demikian dan adanya rencana JFT Pembina HAM maka apa yang kita kerjakan dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM ini semakin didukung oleh anggaran ke depannya,” jelas Pagar.
Pagar juga menggarisbawahi pentingnya laporan yang disusun agar memiliki nilai tambah. Salah satunya melalui publikasi yang baik. Karena itu, Ia mendorong agar publikasi terkait laporan harus dibuat semenarik mungkin sehingga mampu menarik perhatian dan bermanfaat bagi khalayak.
“Harapannya kemudian adalah masyarakat dapat memahami bahwa ada Direktorat Jenderal HAM sebagai representasi pemerintah yang bisa memberikan pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” kata Pagar.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun Subdit Yankomas Wilayah II terdapat 213 pengaduaan dugaan pelanggaran HAM yang diterima sejak Januari-September 2021. Jika merujuk pada hak dasar, maka kategori kasus dugaan pelanggaran hak atas memperoleh keadilan paling banyak dilaporkan oleh masyarakat sebanyak 93 kasus selama periode tersebut disusul dengan hak atas kesejahteraan sejumlah 51 kasus. (Humas DJHAM)