Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, yang dipelopori dengan implementasinya di unit-unit utama Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Instrumen HAM menggelar rapat finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM), yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari unit utama Kemenkumham, Jumat (24/9).
Hadir sebagai pimpinan rapat, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memberikan paparan terkait perkembangan penyusunan rancangan perubahan Permenkumham tersebut. “Sejak tahun 2020 kami sudah melakukan proses penyusunan rancangan perubahan Permenkumham ini. Kalau yang sebelumnya cenderung menilai, sedangkan yang sekarang lebih kepada membangun,” tuturnya.
Timbul menjelaskan bahwa adanya proses pembangunan HAM melalui kriteria yang perlu dipenuhi di masing-masing unit menjadi aspek penting di dalam rancangan Permenkumham ini. “Kalau sudah terbangun baru dinilai. Itulah perbedaan yang sangat jauh dengan yang sebelumnya,” jelasnya. Ia pun menerangkan bahwa ada beberapa tahapan untuk menuju pelayanan publik berbasis HAM, dimulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, dan penilaian. “Target kita bukan dinilai, tapi target kita bagaimana bisa menyediakan pelayanan publik berbasis HAM,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Instrumen HAM telah menerima masukan dan berdiskusi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 33 Provinsi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal PAS, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Inspektorat Jenderal melalui virtual meeting. “Harapan dan permintaan dari Kanwil dan Ditjen HAM supaya semua unit pelayanan di Kemenkumham bisa berbasis HAM,” tuturnya. (Humas DJHAM)