Ditjen HAM Kawal Peningkatan Pemahaman HAM Bagi Aparat TNI

Jakarta, ham.go.id – Perluas Penerapan nilai-nilai HAM, Ditjen HAM kawal Peningkatan Pemahaman HAM pada aparatur negara yang kini semakin menjadi perhatian khususnya TNI dalam menjalankan tugas. Selain Ditjen HAM, Mabes TNI menggandeng komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pakar hukum Universitas Trisakti, dan manajer program ICRC dan sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi Mabes TNI dalam Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Humaniter Internasional, HAM dan Aturan Pelibatan (Rules of Engagement) yang berlangsung pada tanggal 27-28 September 2021.

Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menjadi salah satu narasumber pada acara yang digelar di Gedung Gatot Soebroto tersebut, Selasa (28/9). Pada acara yang diikuti oleh 122 perwira menengah itu, Timbul memberikan paparan terkait Tanggung Jawab Negara terhadap Operasi Militer dalam Negeri.

Mengawali paparannya, Timbul membahas pentingnya penerapan HAM dalam menjalankan tugas bagi TNI sebagai bagian dari negara. Pasalnya, perihal kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap HAM telah dibunyikan di dalam konstitusi. “Kita ketahui bersama dalam pasal 28I ayat 4 UUD menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara,” jelas Timbul

Selain dicantumkan dalam konstitusi, pemerintah RI juga memiliki undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan meratifikasi sejumlah konvensi internasional terkait HAM seperti konvensi hak sipil dan politik; dan konvensi hak ekonomi sosial dan budaya.

Lebih jauh, Timbul juga mengelaborasi keterkaitan antara Hukum Humaniter Internasional dan HAM. Sejatinya, kata Timbul, hukum humaniter Internasional mengadopsi prinsip-prinsip atau nilai-nilai HAM. “Misalnya, pada pasal 3 konvensi Jenewa 1949, setiap negara peserta diwajibkan untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata,” jelas Timbul.

Kendati demikian, implementasi HAM dalam situasi tertentu dapat dibatasi. “Kondisi tersebut bahkan diatur di dalam kovenan hak sipil dan politik yaitu pada pasal 4 yang memberikan legalitas kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap HAM jika negara dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Pembatasan-pembatasan HAM juga lebih lanjut dituangkan pada siracusa principles dalam kovenan hak sipil dan politik. Ada sejumlah maksud pembatasan itu dilakukan di antaranya untuk melindungi kesehatan publik, melindungi ketertiban umum, melindungi hak dan kebebasan orang lain, serta melindungi keamanan nasional. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2