Jakarta, ham.go.id – Gelar monitoring dan evaluasi RANHAM B04-B08, Ditjen HAM bekerja sama dengan Kemenko PMK sebagai concern utama dalam peningkatan pelaksanaan RANHAM di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, menjadi narasumber pada acara yang digelar di hotel Santika Premier, Jakarta Barat tersebut. Ada pun peserta dari kegiatan monitoring dan evaluasi RANHAM ini merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.
Hajerati mengungkapkan penyusunan RANHAM generasi V dilakukan secara inklusif. Tidak hanya elemen pemerintah yang turut terlibat dalam penyusunan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ini, tetapi juga Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
“RANHAM generasi V berfokus pada pencapaian hasil dan dampak, sehingga proses pemantauan dan evaluasi dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel,” imbuh Hajerati yang pada kesempatan ini turut didampingi Kasubdit KDN Wilayah II.
Kata Hajerati, ada empat kelompok rentan yang disasar pada RANHAM generasi V yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. “Aksi HAM dirumuskan dengan mengacu pada baseline dan situasi terkini kelompok rentan serta berdasarkan pada sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang perlu mendapat respon dan ditindaklanjuti pemerintah,” terangnya.
Direktur Kerja Sama HAM menuturkan untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan RANHAM, telah dibentuk panitia RANHAM Nasional dan panitia RANHAM daerah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Perencanaan PMK, Iwan Eka Setiawan, yang hadir membuka kegiatan menyatakan komitmen pihaknya untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga yang berada dalam lingkup koordinasinya. “Pertemuan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenko PMK dalam mendorong, memantau, dan mengevaluasi aksi HAM di kementerian dan lembaga lingkup koordinasi Kemenko PMK,” jelasnya.
“Harapan kami sebelum pelaporan B12, kita menggelar pertemuan yang melibatkan semua pihak dari tiap K/L di lingkup koordinasi Kemenko PMK,” pungkas Iwan kala menutup kegiatan.
Sebagai informasi, ada enam kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK yang mendapat mandat dalam Perpres No 53 Tahun 2021 yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan Kementerian Sosial. Sementara itu, Kemenpora, BKKBN dan BNPB tidak memiliki aksi HAM. (Humas DJHAM)