Agenda Revisi UU 39/1999 Terus Bergulir, Ditjen HAM Inisiasi Pembahasan Dengan Sejumlah K/L Terkait

Jakarta, ham.go.id – Setelah lebih dari dua dekade, pemerintah kini mulai membahas agenda revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Untuk mempercepat proses revisi, Direktorat Jenderal HAM menginisiasi rapat persiapan yang mengundang sejumlah K/L terkait, Senin (4/10).

Direktur Jenderal HAM yang hadir secara langsung dari ruang rapat utama menyatakan adanya urgensi untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999. “Berbagai kajian dan analisa menunjukan bahwa UU HAM dirasa perlu untuk diperbaharui agar sinkron dengan perkembangan pengaturan HAM yang telah berkembang pesat,” kata Mualimin.

Pada acara yang digelar secara hybrid itu, Mualimin menggarisbawahi 8 poin penting yang perlu ditinjau dan diintegrasikan di dalam pembaharuan UU HAM. Tiga di antaranya menyinggung terkait kelompok rentan. “Perlu kita pikirkan terkait dengan perluasan definisi dan pengaturan tentang diskriminasi yang lebih komprehensif guna menjamin keseteraan bagi kelompok rentan yang mencakup anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat,” jelas Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin mengungkapkan wacana pembaharuan UU HAM bukan barang baru. Bahkan, sambung Mualimin, agenda tersebut telah masuk ke dalam prolegnas. “Ide dan gagasan tentang perubahan UU HAM sejatinya telah bergulir sejak lama namun belum dapat terealisasi karena perlu dan penyempurnaan konsep dan penyesuaian yang matang,” imbuhnya.

“Kami harap diskusi ini mampu menghimpun berbagai saran, masukan, dan ide maupun gagasan konstruktif sebagai bahan untuk menyusun rancangan perubahan UU HAM yang lebih komprehensif,” pungkasnya.

Dalam rapat persiapan ini, panitia juga menghadirkan dua pakar ternama di bidang HAM selaku narasumber yaitu Prof. Harkristuti dan Prof. Hafid Abbas.

Mengawali paparan nya, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan terkait isu-isu aktual HAM di Indonesia yang juga tengah menjadi perhatian dunia internasional. Pasalnya, menurut Prof. Harkristuti, persoalan HAM bukan semata pada produk hukumnya tetapi pada implementasinya.

“Jadi buat saya yang paling penting adalah memastikan peran negara dalam tanggung jawabnya terhadap HAM,” ucapnya.

Sementara itu, Prof Hafid Abbas dalam ulasannya menyinggung terkait pentingnya sinkronisasi antara Komnas HAM dan KemenkumHAM khususnya Direktorat Jenderal HAM. Ia meyakini kedua belah pihak dapat bersinergi dengan berbagi peran dalam pemajuan HAM di tanah air.

Pada acara kali ini, turut hadir secara langsung di ruang rapat utama yaitu Direktur Instrumen HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2