Bersama Masyarakat Sipil, Ditjen HAM Dorong Terbentuknya P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus berupaya memajukan HAM tidak terkecuali Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Bersama dengan masyarakat sipil Ditjen HAM mendorong terbentuknya P5HAM bagi PDM. Direktorat Jenderal HAM menggelar kegiatan rapat koordinasi yang mengundang sejumlah perwakilan dari K/L maupun organisasi masyarakat sipil , Senin (4/10).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berkesempatan memberikan pengarahan dan sekaligus membuka acara daring ini.Dalam sambutannya, Mualimin menyatakan komitmen pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan P5HAM bagi PDM. Hal ini dibuktikan pemerintah dengan meratifikasi Convention on the Rights Persons with Disabilities (CRPD). Tidak lupa, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

” Undang-Undang ini (UU Nomor 8 Tahun 2016) melihat Penyandang Disabilitas sebagai subyek pembangunan dan modal sosial yang dapat berkontribusi bagi pembangunan, dimana pendekatan yang digunakan telah bergeser dari pendekatan berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis HAM,” terang Mualimin.

Kendati demikian, Diakui Direktur Jenderal HAM, di dalam kehidupan masyarakat PDM merupakan kelompok rentan yang terlupakan dan mendapat stigma yang tidak manusiawi. “Akibatnya banyak dari PDM yang terpaksa menerima saja perlakuan dari keluarga dan masyarakat, seburuk apapun perlakuan tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM sejak 2018 silam telah melakukan serangkaian acara untuk melakukan pengarusutamaan terkait pentingnya memberikan pemenuhan HAM bagi PDM. Salah satunya adalah workshop yang digelar dalam memperingati hari disabilitas internasional pada 6 Desember 2018.

“Pada Workshop tersebut terdapat rekomendasi yang dihasilkan yaitu pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Penanganan Penyandang Disabilitas di Panti dan pelaksanaan rekomendasi di K/L dan Pemerintah Daerah,” kata Mualimin.
Namun, rencana pembentukan Pokja tersebut sempat tertunda. Kini, pembentukan Pokja kembali diinisiasi oleh Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. “Kedepannya, kami berharap pemenuhan HAM bagi Penyandang Disabilitas khsususnya bagi PDM yang merupakan tanggung jawab negara akan lebih baik dengan hadirnya Pokja ini,” pungkas Mualimin.

Selepas sambutan dari Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, sebagai salah satu narasumber bersama dengan perwakilan dari masyarakat sipil. Selama berlangsungnya acara, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya memoderatori diskusi.

Dalam paparannya, Timbul menyatakan Pembentukan Pokja diharapkan mampu meningkatkan peran K/L dalam P5HAM bagi PDM di tanah air. Sehingga, sambung Timbul, PDM dapat hidup secara inklusif di tengah masyarakat. “Selain itu, pembentukan pokja ini menjadi sebuah deklarasi atas komitmen pemerintah dalam upaya penanganan dan pemenuhan HAM PDM,” jelasnya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2