Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berspektif HAM demi tercapainya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di tingkat Pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM berjudul Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lombok Tengah, (6/10).
Acara dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Harniati. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida W Ghifari, menyampaikan bahwa di dalam menyusun sebuah kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi di pusat dan daerah harus mengandung materi muatan HAM di dalamnya, tidak terkecuali produk hukum yang berkaitan dengan anak. Farida menyampaikan bahwa anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Untuk itu, setiap anak penting mendapatkan akses yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Adapun prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
Farida pun mengapresiasi upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Raperda yang diinisiasi oleh Kabupaten Lombok Tengah adalah hal yang membanggakan, semua infrastruktur harus didorong dalam upaya ini,” tutur Farida. (Humas DJHAM)