Semarang, ham.go.id – Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Pagar Butar Butar, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, memberikan penguatan bagi operator Pos Yankomas se-Kota Semarang, Jumat (8/10). Bertempat di LPP Semarang, A. Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham mengingatkan kepada para operator Pos Yankomas supaya dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran HAM. “Tugas kita adalah melayani, maka dari itu Operator Pos Yankomas harus tanggap dalam memberikan pelayanan,” ujar Yuspahruddin.
Terkait dengan fungsi Pos Yankomas, Direktur Yankomas menjelaskan bahwa hal ini merupakan tugas dan fungsi dari kita semua, tidak terkecuali bagi satuan kerja untuk menjalankan tugas dan fungsi penanganan dugaan pelanggara HAM. “Orta menjadi pedoman kita dalam bekerja. Di sana telah disebutkan bahwa dalam bekerja kita berpedoman pada prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,” ujar Pagar untuk membakar semangat para operator Pos Yankomas.
Lebih lanjut, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa peran operator hanya memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Terkait dengan tindak lanjutnya, Pagar menjelaskan bahwa untuk analisis, koordinasi, dan langkah tindak lanjut lainnya merupakan tanggung jawab Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil dan Direktorat Jenderal HAM.
Pada kegiatan kali ini, para peserta juga mendapatkan pelatihan singkat terkait cara penggunaan aplikasi SIMASHAM, khususnya SIMASHAM berbasis Android. (RB)