Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM lakukan percepatan penyusunan RapermenkumHAM terkait dugaan pelanggaran HAM, melalui sosialisasi dengan sejumlah Kanwil KemenkumHAM. Kali ini, kegiatan sosialisi tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Kanwil KemenkumHAM Papua secara daring, Senin (11/10). Acara yang dibuka oleh Kakanwil KemenkumHAM Papua ini turut dihadiri oleh seluruh UPT di lingkungan KemenkumHAM Papua.
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, hadir dari kediamannya secara daring selaku narasumber. Dalam paparannya, Timbul mengungkapkan terdapat urgensi PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM. “Melalui revisi ini, kita ingin meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” kata Timbul.
Menurut Timbul akan ada empat poin yang akan ditingkatkan di dalam RapermenkumHAM tersebut mulai dari penguatan peran Kanwil, rekonstruksi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM, pembentukan Pos Yankomas, hingga pengembangan karir bagi Pembina HAM. “Pembina HAM ini merupakan JFT yang diproyeksikan akan memiliki tugas di antaranya yaitu menangani dugaan permasalahan HAM Papua, hingga kini Direktorat Jenderal HAM terus mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan pembentukan JFT ini bersama dengan KemenPANRB,” tutur Timbul.
Lebih lanjut, Timbul juga mengungkapkan dalam RapermenkumHAM terbaru ke depan, Peran Kanwil dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM akan semakin kuat. Pasalnya, RapermenkumHAM akan memberikan pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal HAM dan Kanwil KemenkumHAM dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. “Nantinya, persoalan dugaan permasalahan HAM yang ada di daerah baik yang diadukan maupun yang tidak akan menjadi kewenangan dari kantor wilayah,” ujar Timbul.
Tidak hanya Direktur Instrumen HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pagar Butar Butar juga turut menanggapi penyusunan revisi PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016. Ia menyambut baik rencana yang tengah diwacanakan tersebut. “Mudah-mudahan (RapermenkumHAM) ini dapat terwujud pada tahun ini atau tahun depan, sehingga ke depan melalui PermenkumHAM yang baru tersebut dapat mendorong daya akselarasi kebijakan penanganan dugaan pelanggaran HAM,” kata Pagar.
Pagar mengungkapkan sejak awal tahun hingga kini pihaknya telah menangani 700 lebih laporan dugaan pelanggaran HAM. “Kami berharap revisi ini akan menjdi Grand Design Instrument instrument yang akan memajukan fungsi dan tusi pelayanan komunikasi dugaan pelanggaran HAM tidak hanya bagi Direktorat Jenderal HAM tetapi juga bagi kantor wilayah,” jelasnya. (Humas DJHAM)