Jakarta, ham.go.id – Dalam proses finalisasi penetapan dasar hukum keanggotaan Indonesia pada Global Alliance of National Human Rights Institutes (GANHRI) dan Asia Pacific Forum of Human Rights Institutions (APF), Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri pada Rabu, (13/10).
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, hadir pada tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kementerian yang terkait dengan tugas dan fungsi Komnas HAM pada dasarnya telah menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk permohonan dimaksud, serta telah mengkajinya bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).
Sebagaimana telah diketahui bahwa sebelumnya KOMNAS HAM telah mengajukan permohonan melalui surat kepada MenkumHAM terkait pengesahan Dasar Hukum (Keputusan Presiden) keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional APF dan GANHRI. Berdasarkan laporan tertulis yang disampaikan Pokja Pengkaji Keterlibatan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah RI pada Organisasi Internasional (Pokja KKOI), keanggotaan RI dalam APF telah dimulai sejak 1996. Diharapkan melalui proses ini maka dasar hukum keanggotaan Indonesia pada organisasi tersebut dapat segera mencapai titik terang. (Humas DJHAM)