Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan hukum dan HAM, khususnya terkait penanganan pelanggaran dugaan HAM dan sinergitas kerja sama dengan kantor wilayah, Ditjen HAM hadir sebagai narasumber pada acara Ceramah Penyuluhan Hukum di Kota Jayapura Melalui Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Papua pada Kamis, (14/10).
Acara yang dibuka oleh KaKanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si., turut menghadirkan narasumber dari BPHN, Universitas, OBH, dan LBH sebagai pengisi materi pelatihan paralegal dengan fokus kepada peningkatan kualitas bantuan hukum kepada masyarakat.
Mewakili Direktur Instrumen HAM, Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida W Ghifari, menyampaikan pentingnya prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik karena Kementerian Hukum dan HAM serta kanwil di daerah memiliki fungsi dalam Pemajuan HAM. Kantor Wilayah sendiri memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh perorangan/kelompok orang, kementerian/lembaga, korporasi, perwakilan masyarakat sipil baik yang terjadi di daerah serta dugaan pelanggaran HAM yang tidak diadukan yang terjadi di daerah. “Perhatian terhadap Papua selalu menjadi prioritas, baik juga terkait isu pendidikan, kesehatan, pelanggaran HAM, dan hal-hal lain yang perlu mendapat masukan dari seluruh stakeholders di pusat dan daerah,” tutur Farida.
Hadir mewakili Direktur Yankomas, Kasubdit Yankomas Wilayah III, Asep Sudrajat, menerangkan lebih lanjut upaya peningkatan sinergitas Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham dalam pelaksanaan layanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Yankomas. Asep menyampaikan dengan perkembangan transformasi digital tahun ke tahun, sebuah inovasi dibutuhkan dalam mempermudah akses masyarakat terhadap pengaduan pelanggaran HAM. Maka dari itu, telah dibuat aplikasi SIMASHAM, yang sekarang telah bisa diakses oleh smartphone berbasis android yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengadukan dugaan pelanggaran HAM dan memperluas jangkauan pelayanan bagi petugas pos yankomas di daerah. (Humas DJHAM)