Balikpapan, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tidak hanya membentuk, tetapi juga melakukan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi terhadap layanan Pos Yankomas di UPT-UPT di daerah. Kali ini Tim dari Subdit Yankomas Wilayah II bertolak ke Balikpapan untuk menyelenggarakan Monev dan bimbingan teknis Pos Yankomas. Dalam kunjungan selama tiga hari (13-15 Oktober 2021), tim Subdit yankomas didampingi oleh Pelaksana Pos Yankomas Kanwil KemenkumHAM Kaltim.
Pos Yankomas di Kanim Kelas I TPI Balikpapan menjadi lokasi yang dituju oleh tim Subdit Yankomas Wilayah II pada kesempatan kali ini. Berdasar pemantauan tim, Pos Yankomas di Kanim Kelas I TPI Balikpapan memiliki kondisi yang memadai baik dari sarana, prasarana, maupun ketersediaan SDM. Kendati demikian, tim pelaksana Pos Yankomas dikabarkan belum menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat hingga kini.
“Karena itu, agar Kanim Kelas I TPI Balikpapan dapat mensosialisasikan keberadaan Pos Yankomas melalui media sosial dan memasang spanduk di depan kantor agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan dimaksud,” tutur Kasi Hak Sipol Yankomas Wilayah II, Suryadianto.
Pada hari yang sama, tim Subdit Yankomas Wilayah II yan dipimpin Suryadianto juga melakukan koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Balikpapan. Ada pun kasus yang tengah ditangani berkenaan dengan sengketa tanah di wilayah Balikpapan Utara. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polda Kaltim.
Guna menggali informasi lebih dalam terkait data dan informasi berkenaan laporan yang diterima Subdit Yankomas Wilayah II, tim mengunjungi dua lokasi yaitu Kantor Tanah Balikpapan dan Ditreskrimum Polda Kaltim. Berdasar penuturan Kepala Kantor Tanah Balikpapan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa pada 8 Oktober 2021 silam. Namun, diakui Kepala Kantor Tanah Balikpapan, terdapat terkendala dalam pelaksanaan pengukuran tanah guna dilakukan identifikasi terhadap obyek tersebut.
Sementara itu, menurut pihak Polda Kaltim, persoalan sengketa tanah ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Polda melalui Kasubdit Harda Tahbang mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tanah ini telah menetapkan seorang tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan. (Humas DJHAM)