Ikut Mengawal Penyusunan Rancangan Peraturan Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Pendudukan, Ditjen HAM Tegaskan Kepemilikan Identitas Merupakan HAM Yang Fundamental

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM kawal Penyusunan Rancangan Peraturan Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Pendudukan. Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, turut dalam pertemuan daring yang digelar Ditjen Dukcapil Senin (18/10), Timbul menegaskan kepemilikan identitas merupakan HAM yang mendasar.

“Dengan adanya identitas akan memungkinan setiap orang untuk tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum tetapi juga manfaat atas layanan sosial yang penting,” kata Timbul.

Direktur Instrumen HAM turut mengapresiasi langkah yang tengah diupayakan oleh Ditjen Dukcapil dalam menyusun pedoman pencatatan nama pada dokumen pendudukan. “Penyusunan Ranpermendagri ini merupakan bentuk komitmen pemerintah selalu “duty beater” dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Timbul memberikan sejumlah rekomendasi kepada tim penyusun Ranpermendagri. Ia menggunakan konvensi Hak Sipil dan Politik sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian ialah berkenaan dengan istilah norma kesusilaan, sopan santun, dan norma agama yang perlu diperjelas. Pasalnya, kata Timbul, nama yang dianggap agung dalam suatu budaya belum tentu memiliki budaya yang sama dalam budaya lain.

“Ketentuan ini berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas dengan memaksa mereka untuk mengadopsi nama milik kelompok mayoritas atas kepentingan kesusilaan, sopan santun, dan norma keluarga,” imbuhnya.

Selain itu, Direktur Instrumen HAM menyampaikan pihaknya turut mengikuti pemberitaan terkait persoalan nama anak di Tuban. Ia berharap persoalan teknis ini dapat diselesaikan. “Pembatasan nama maksimal 60 huruf termasuk spasi juga dapat berpotensi diskriminatif,” jelas Timbul.

Selain Direktur Instrumen HAM, pertemuan ini juga turut menghadirkan sejumlah pimti madya dan pratama dari sejumlah K/L lainnya yaitu Dirjen Dukcapil, Sekretaris Ditjen Dukcapil, Sekretaris Ditjen HAM, Kepala Biro Hukum Kemenag, dan Kepala Biro Hukum Kemendagri. Ada pun peserta dalam acara ini terdiri dari sejumlah kepala dinas Dukcapil dari beberapa kabupaten maupun kota. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2