Jakarta, ham.go.id – Pembentukan Pos Yankomas telah menjadi good practice dalam inovasi layanan publik. Serupa dengan Pos Yankomas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berencana untuk membangun Klinik Kekayaan Intelektual. Untuk menggali lebih dalam terkait implementasi Pos Yankomas yang telah berdiri di UPT-UPT KemenkumHAM di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengundang Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat selaku narasumber pada kegiatan rapat konsinyering kajian pembangunan Klinik Kekayaan Intelektual, Senin (18/10).
Pada acara yang digelar di Hotel Sheraton Jakarta Selatan, Direktur Yankomas Pagar Butar Butar menuturkan asal pembentukan Pos Yankomas. Hingga kini, kata Pagar, Pos Yankomas telah tersebar di 707 UPT KemenkumHAM di Indonesia. “Pos Yankomas ini merupakan salah satu milestone yang diraih oleh Direktorat Jenderal HAM dalam memberikan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Pagar.
Tidak hanya membentuk, Direktorat Jenderal HAM juga terus melakukan penguatan Pos Yankomas melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi. “Pembinaan yang kami selenggarakan bersama pelaksana Pos Yankomas ini semacam sharing session terkait kendala, hambatan, dasan saran terkait pelaksanaan Pos Yankomas,” tutur Pagar.
Kendati demikian, menurut Pagar, tidak berarti Pelaksanaan Pos Yankomas berjalan tanpa tantangan. Salah satu yang menjadi tantangan di antaranya terkait minimnya ketersediaan dukungan sarana dan prasarana dalam pengembangan Pos Yankomas.
Selain Direktur Yankomas, panitia rapat konsinyering juga turut mengundang Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, selaku narasumber. Dalam kesempatan ini, Sri Kurniati mengulas mengenai penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Menurutnya, penting bagi Klinik Kekayaan Intelektual untuk turut mengimplementasikan P2HAM. “Pengimplementasian P2HAM dalam Klinik Kekayaan Intelektual ini akan memberikan citra positif pada layanan yang dimiliki oleh KemenkumHAM,” kata Sri Kurniati. (Humas DJHAM)