Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM turut terlibat dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk mengkaji dan menganalisis pembahasan substansi revisi UU tersebut dari perspektif HAM khususnya hak ekonomi sosial dan budaya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat daring, Kamis (21/10).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, berkesempatan hadir memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan. Dalam rapat yang turut diikuti Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Direktur Instrumen HAM menyatakan Kesehatan merupakan hak asasi yang fundamental dan tak ternilai. “Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif bagi kehidupan manusia yang berderajat,” kata Timbul.
Salah satu yang menjadi topik penting dalam isu Kesehatan ialah berkenaan dengan penyebaran wabah. Kejadian Wabah sebagaimana pandemi Covid-19, menurut Timbul, sangat membahayakan tidak hanya pada Kesehatan setiap individu tetapi juga keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang pada ujungnya berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
Menyikapi kondisi terkini perkembangan wabah penyakit, Timbul menilai ada keperluan mendesak agar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 untuk segera direvisi. Instrumen hukum tersebut, kata Timbul, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pemerintah dalam penanggulangan wabah ke depan. “ Pandemi Covid-19 ini meningkatkan kesadaran kita bahwa memang diperlukan upaya Penanggulangan Wabah yang jauh lebih komprehensif, efektif, dan efisien agar dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari penyebaran wabah,” tutur Timbul.
“Upaya kita merevisi UU Nomor 4 Tahun 1984 ini juga merupakan wujud Komitmen tanggung jawab Negara (Pemerintah) dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” pungkasnya.
Dalam rapat daring ini turut hadir sejumlah perwakilan dari Kemenko PMK, KPPPA, Kemendikbud, Kemenaker, BNPB, Kemendagri, Kementerian Sosial dan K/L terkait lainnya. (Humas DJHAM)