Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM kawal terus Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang kini menjadi perhatian pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar rapat asistensi yang di hadiri oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa. (26/10)
Berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pemerintah daerah, Hajerati kembali mengingatkan pentingnya ASN selaku representasi pemerintah untuk menjalankan tanggungjawabnya terhadap HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi.
RANHAM, sambung Hajerati, merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari amanat konstitusi terkait tanggung jawab pemerintah terhadap HAM. “Untuk itu, kami harap bapak ibu di daerah menjalankan sungguh-sungguh RANHAM ini,” pesan Hajerati.
Selain itu, Hajerati mengungkapkan pelaksanaan RANHAM ini juga menjadi bagian laporan yang akan disampaikan pada pertemuan di Dewan HAM PBB. “Pelaksanaan RANHAM yang secara konsisten telah mendapat apresiasi pada pertemuan di Dewan HAM PBB dan menjadi benchmark bagi negara-negara sahabat,” kata Hajerati.
Hajerati juga mengingatkan pelaksanaan RANHAM ini memerlukan koordinasi yang mantap antar para pemangku kepentingan tidak hanya unsur pemerintah baik di pusat maupun daerah tetapi juga akademisi dan masyarakat. Selain itu juga disampaikan format evaluasi capaian aksi HAM daerah periode B04-B08 dengan format pelaporan untuk 9 aksi HAM secara lebih terperinci.
Sehingga ke depannya diharapkan dengan adanya surat-surat notifikasi dan contoh format pelaporan yang lebih detail maka pemerintah daerah dapat lebih memaksimalkan pelaporan aksi HAM di B12.
(Humas DJHAM)