Jakarta , ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui DIrektorat Instrumen HAM bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi dari Laporan Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW) dan Laporan Universal Periodic Review pada Kamis, (28/10).
Indonesia telah mengesahkan 10 (sepuluh) instrumen internasional HAM, termasuk Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi instrumen internasional HAM dan anggota PBB, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi dari instrumen internasional HAM dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Badan Traktat PBB secara periodik.
Mewakili Direktur Instrumen HAM, Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida W Ghifari, menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait yang telah mendukung proses penyusunan laporan. “Kami berterima kasih pada Kementerian Ketenagakerjaan yang telah support data dan mendukung penuh penyusunan kovenan HAM ekonomi, sosial, dan budaya serta memberikan beberapa perkembangan UU Cipta Kerja,” tutur Farida.
Pada kesempatan ini, turut dibahas evaluasi dan kinerja Satgas PMI terkait penanganan dan perlindungan PMI selama masa pandemi COVID-19. Pemerintah menegaskan kembali komitmen bagi pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk PMI, di tanah air dan luar negeri, yang tercermin dari penyusunan laporan periodik yang dilakukan melalui proses inklusif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada. (Humas DJHAM)