Kondisi Penyandang Disabilitas Mental Jadi Perhatian Pemerintah, Ditjen HAM Bersama K/L Terkait Bentuk Pokja P5HAM Untuk Penanganan PDM Tanah Air

Jakarta, ham.go.id – Kondisi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di tanah air menjadi perhatian pemerintah. Rencananya Direktorat Jenderal HAM bersama K/L terkait akan membentuk sebuah Pokja P5HAM yang fokus menangani PDM di tanah air. Untuk mempercepat proses pembentukan Pokja rapat curah pendapat pembentukan pokja penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental (PDM), Kamis (27/10). Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.

Dalam sambutannya, Timbul Sinaga menilai kondisi PDM di tanah air masih belum sebagaimana yang diharapkan publik. Kondisi tersebut, tergambar dengan nasib PDM di panti sosial swasta. “Saat ini di Indonesia masih banyak Penyandang Disabilitas Mental yang belum mendapatkan penanganan dan dukungan yang dibutuhkan, serta berakhir dalam kondisi yang memprihatinkan di panti rehabilitasi khususnya panti swasta,” kata Timbul.

Sejatinya, menurut Direktur Instrumen HAM, pemerintah tidak lepas tangan dalam memberikan perlindungan. Dari segi regulasi telah banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menjamin dasar hukum pemenuhan P5 HAM bagi PDM. Beberapa regulasi yang Timbul sebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan turunannya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Diakui Timbul persoalan dalam P5HAM bagi PDM ada di tataran implementasi. “Kendati demikian, memang harus juga diakui bahwa dalam pelaksanaannya produk hukum yang telah dibuat masih belum maksimal,” tutur Timbul.

Oleh karena itu, menurutnya pembentukan Pokja ini merupakan bagian penting dalam mempercepat proses penanganan P5HAM bagi PDM khususnya di panti-panti sosial. “Tujuan dibentuknya Pokja ini adalah bagaimana membentuk grand design penanganan PDM mulai dari hulu hingga ke hilir,” jelas Timbul.

Selepas sambutan dari Direktur Instrumen HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kasubdit Instrumen Hak Ekosob dan dihadiri sejumlah pejabat yang turut mengikuti rapat daring ini di antaranya Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, serta Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Pada rapat kali ini, forum menyepakati bahwa pembentukan Pokja P5HAM bagi PDM merupakan hal yang mendesak. Diharapkan pembentukan Pokja dapat segera disahkan dalam waktu dekeat. Dapat disampaikan rapat yang digelar secara daring ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan pada 4 Oktober 2021 silam yang turut dihadiri sejumlah K/L terkait. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2