Musi Banyuasin, ham.go.id – Dalam rangka mendorong penyelesaian peristiwa ledakan beberapa sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat turun langsung ke Sumatera Selatan. Peristiwa HAM Aktual (viral) ini telah berlangsung cukup lama, bahkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sudah melakukan penindakan sejak sebelum tahun 2021 (28/10).
Berdasarkan keterangan Asisten Daerah 1 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tambang minyal illegal ini tersebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin dan telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta kebakaran di kawasan secara berkepanjangan. Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai langkah penanggulangan dampak aktivitas sumur minyak illegal. Namun, Pemerintah Daerah terbentur dengan keterbatasan kewenangan pasca revisi UU Migas, sehingga Pemda kesulitan dalam melakukan upaya yang lebih besar dalam penyelesaian pertambangan minyak ilegal.
Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai Focal Point Business and Human Rights. Artinya Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas pelaksanaan Bisnis dan HAM di Indonesia. Pelaksanaan bisnis dan hak asasi manusia oleh korporasi adalah tidak terbatas pada kegiatan yang secara langsung dioperasionalkan oleh korporasi tersebut, melainkan termasuk rantai pasok bahan baku usaha/kegiatan korporasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah penambangan minyak illegal di Musi Banyuasin melibatkan perusahaan atau tidak. Hal ini dikarenakan, peristiwa penambangan minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin sudah pasti melanggar Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kondisi ini terlihat dengan kegiatan yang tidak mengindahkan teknik-teknik pertambangan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terlihat dengan segera ditindaklanjutinya laporan-laporan illegal drilling dari perusahaan yang diberikan penguasaan konsesi kawasan, melalui penutupan 998 sumur minyak illegal dan proses hukum bagi para pekerja tambang (28/10). Hal senada juga disampaikan oleh Polres Musi Banyuasin yang juga telah melakukan penindakan berupa penutupan sumur-sumur minyak illegal (27/10).
Atas hasil koordinasi tersebut, Tim Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin beserta Kepolisian. Meski demikian, Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Prosedur Standar Operasionalnya akan menindaklanjuti kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan kepolisian, bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini ditujukan agar dampak dari peristiwa pertambangan minyak illegal tidak menyebar pada kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup lainnya, serta sebagai bentuk perwujudan implementasi pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (GUF/ANG)