Bukittinggi, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM pada 2-3 November 2021, dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sumbar dan Bagian Hukum dari Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Rapat Koordinasi dibuka oleh Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara.
Pada sambutannya, Kakanwil menyatakan harapannya bahwa dalam pelaporan Aksi HAM B12 tahun 2021 ini semua Kabupaten/Kota dapat menyampaikan laporan aksi HAM secara sempurna.
“Guna mendukung pelaksanaan Aksi HAM daerah pada tahun 2021, perlu ditegaskan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Tim RANHAM dengan susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab serta mekanisme pelaporan”, ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan terkait Penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham yang dilaksanakan oleh seluruh Kab/Kota se-Sumatera Barat.
Dalam laporan Ketua Panitia, Kasubbid Pemajuan HAM Dewi Nofyenti menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk mengevaluasi dan mempersiapkan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Diharapkan kegiatan ini dapat memotivasi daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5) serta mengembangkan sinergitas OPD dan instansi vertikal di daerah dalam melaksanakan P5 HAM. Sehingga menjadikan seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat sebagai Kabupaten/Kota di Sumatera Barat sebagai Kab/Kota Peduli HAM.
Pada hari kedua pelaksanaan rapat kordinasi, dilaksanakan diskusi terkait Penilaian Kab/Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM bersama Direktorat Jenderal HAM, yakni Ruth Marshinta (Kasubdit Kerja Sama dalam Negeri) dan Irma Malinda (Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wil. 1) yang dimoderatori oleh Kabid HAM, Diana Yuli Astuti. (Humas Kemenkumham Sumbar)