Kupang, ham.go.id – Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi NTT, Kamis (11/11). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri oleh 12 (dua belas) instansi terkait yang ada di Kota Kupang diantaranya Kanwil BPN Prov. NTT, Korem, Kejati, Rudenim, Pemda, Ombudsman dan lain-lain. Kegiatan ini membahas 6 (enam) permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan baik kepada Direktorat Jenderal HAM maupun Kantor Wilayah Kemenkumham NTT ditambah 1 (satu) permasalahan HAM yang tidak dikomunikasikan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa rapat koordinasi dan konsultasi ini merupakan salah satu strategi dari Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) dan Aksi HAM dimana perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) dapat dilaksanakan dengan baik. “Seperti diketahui bersama dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 8 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Dan Pemerintah itu adalah kita”, tegas Marciana.
“Permasalahan-permasalahan yang disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham NTT maupun Direktorat Jenderal HAM, kita tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah. Jadi sifat rapat hari ini adalah koordinasi, agar masalah yang disampaikan kepada kita ada solusi penyelesaiannya”, lanjut Marciana.
Enam permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat yang dibahas dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai tematik, diantaranya pertanahan, kesewenang-wenangan aparat, informasi, ketenagakerjaan, dan pidana, dengan lokus dugaan pelanggaran HAM yang tersebar, mulai dari Kota Kupang, Kab. Timor Tengah Utara, hingga ke Kabupaten Sumba Barat.
Selain enam permasalahan yang dikomunikasikan, terdapat satu isu aktual yang saat ini sedang menjadi atensi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yaitu terkait para pengungsi dari Afganistan yang berada di Kota Kupang. Mereka menyampaikan tidak memiliki akses ke pendidikan khususnya untuk anak-anak mereka, tidak ada hak untuk bekerja, dan tidak ada hak untuk bepergian. Untuk itu, besar harapan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT khususnya dan Pemerintah Indonesia umumnya untuk memperhatikan keprihatinan mereka dengan berkomunikasi kepada UNHCR dan IOM guna mencari alternatif solusi untuk mengakhiri situasi ini supaya mereka dapat bermukim dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di negara ketiga.
Sehari sebelumnya (10/11), Tim Direktorat Yankomas didampingi pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham NTT telah melakukan pemantauan terhadap Pos Yankomas yang ada di Lapas Kelas IIA Kupang. Diterima langsung oleh Kepala Lapas, Tim mendapat beberapa masukan agar Direktorat Jenderal HAM dapat memberikan penguatan terkait HAM kepada pegawai yang ada di Lapas sekaligus memberikan pelatihan kepada seluruh operator Pos Yankomas.
Di kesempatan itu, Tim Yankomas Ditjen HAM langsung memberikan pelatihan kepada operator Pos Yankomas tentang cara mengisi pengaduan melalui aplikasi SIMASHAM sekaligus mensosialisasikan sudah adanya aplikasi SIMASHAM berbasis Android yang dapat diunduh dari playstore. (dm)