Jakarta, ham.go.id – Tim Subdit Yankomas Wilayah II yang dipimpin oleh Kasubdit Yankomas Wilayah II (Henny Tri Rama Yanti) serta didampingi Kasi Hak Sipol Yankomas Wilayah II (Suryadianto) dan Kasi Hak Ekosob Yankomas Wilayah II (Fitri Diana) melaksanakan koordinasi ke Sudin Nakertrans Jakarta Timur dan PT. Transportasi Jakarta guna membahas dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Direktorat Yankomas sebelumnya telah menerima surat dari Penyampai Komunikasi perihal permohonan perlindungan dan penegakan hukum atas dugaan tindak kesewenang-wenangan pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Mediator Hubungan Industrial Sudin Nakertrans Jakarta Timur bahwa terdapat dua permasalahan yang telah dimediasikan yakni terkait pemutusan hubungan kerja dan pemberian upah lembur saat hari libur nasional. Dari kedua permasalahan dimaksud, Sudin Nakertrans Jakarta Timur telah mengeluarkan Anjuran yang sudah disampaikan kepada kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan.
Sementara itu, PT. Transportasi Jakarta melalui Kepala Departemen Hubungan Industrial menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja telah sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak perusahaan juga telah beritikad baik dengan menghadiri mediasi dan pertemuan yang difasilitasi baik oleh Sudin Nakertrans Jakarta Timur, DPRD DKI Jakarta, maupun Ombudsman. Dijelaskan bahwa apabila Penyampai Komunikasi merasa tidak puas hasil mediasi, pihak perusahaan mempersilahkan yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. (sh)