Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka finalisasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5 HAM) Bagi Penyandang Disabilitas (PDM), Ditjen HAM menggelar kegiatan curah pendapat terkahir pada Jumat, (11/11).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menekankan pentingnya sinergitas Kementerian / Lembaga dalam dinamika implementasi Pokja ini. “Berkaitan dengan regulasi, sudah banyak yang terkait perlindungan penyandang disabilitas mental ini, namun dalam aplikasinya, bagaimana segera bisa menyelesaikan permasalahan yang dijalani oleh saudara-saudara kita penyandang disabilitas mental,” tutur Timbul.
Pokja ini diharap dapat mengawal pelaksanaan perlindungan PDM. “Kemenkumham dan mitra lainnya sepakat menetapkan perlunya sebuah roadmap dan policy brief yang dapat menjelaskan secara lebih detail keinginan dan tujuan POKJA ini,” jelas Timbul.
Kedepannya, pemenuhan HAM bagi Penyandang Disabilitas khususnya bagi PDM yang merupakan tanggung jawab negara menjadi sebuah kewajiban dalam pemajuannya, hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 8 menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah yang perlu disinergikan dengan baik.
Selain mengundang Kementerian/Lembaga terkait, kegiatan curah pendapat ini juga menghadirkan narasumber yaitu Deputi Perlindungan Perempuan KPPPA, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (Humas DJHAM)