Bintan, ham.go.id – Dalam rangka mendorong perlindungan hak-hak nelayan di perbatasan Indonesia dan Malaysia khususnya di kawasan perairan Bintan, Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat didampingi Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan guna memperoleh informasi terkait perlindungan nelayan tradisional di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (12/11).
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya terdapat enam orang nelayan asal Kabupaten Bintan yang ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia karena melanggar batas wilayah negara Indonesia-Malaysia.
Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), permasalahan tertangkapnya nelayan oleh Kepolisian Malaysia di perbatasan telah terjadi setiap tahun, namun hingga saat ini belum ada solusi nyata untuk permasalahan tersebut. “salah satu penyebab utama banyaknya nelayan melanggar batas adalah tidak adanya peralatan komunikasi dan peralatan penunjuk lokasi yang memadai. Kami berharap Pemerintah dapat memfasilitasi peralatan tersebut serta lebih meningkatkan patroli di wilayah perbatasan, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran batas negara” terang Ketua KNTI.
Asisten Daerah II Kabupaten Bintan, Supriyono menjelaskan bahwa Kabupaten Bintan telah melakukan beberapa upaya dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami telah melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam rangka perlindungan nelayan, melakukan sosialisasi batas wilayah perairan, serta menjamin pemenuhan kebutuhan keluarga nelayan yg ditahan di Malaysia” tambah Supriyono. Lebih lanjut Asisten II Kabupaten Bintan juga berharap, dengan kehadiran Tim Yankomas, kedepannya dapat menjembantani antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka perlindungan dan Pemenuhan HAM warga masyarakat Bintan Khususnya nelayan tradisional.
Atas hasil koordinasi tersebut, Tim Yankomas Ditjen HAM mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Bintan beserta KNTI yang telah melakukan upaya penyelesaian permasalahan nelayan di wilayah Kabupaten Bintan. Meski demikian, Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Prosedur Standar Operasionalnya akan menindaklanjuti kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini ditujukan agar permasalahan pelanggaran batas oleh nelayan tradisional dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
Selain melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, Tim Yankomas Ditjen HAM juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pananganan permasalahan HAM di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta bersama dengan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. (gh)