Ditjen HAM Utamakan Keselamatan Masyarakat dan Perspektif HAM Dalam Rapat Analisis Rencana Perubahan RUU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan analisis dan penelaahan Peraturan Perundang-undangan dari perspektif HAM Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan kegiatan Rapat Analisis Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Jalan dari perspektif HAM, dengan menghadirkan Kementerian PUPR, LBH Masyarakat, dan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa, (16/11).

Hadir mewakili Direktur Instrumen HAM, Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ditjen HAM, Farida W Ghifari, menyampaikan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. “Infrastruktur Jalan merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia bagi masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya,” tuturnya.

“Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu dilakukan perubahan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini dan sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, serta dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat,” jelas Farida.

Turut hadir perwakilan dari Kementerian PUPR, Putranta Satyagraha, menekankan pentingnya pembangunan Jalan yang berspektif HAM. “Jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tuturnya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2