Oleh:
Romel Krismanto Malensang
(Analis Keimigrasian Pertama – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado)
Artikel ini membahas secara deskriptif upaya jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan perlindungan HAM di tengah pandemi Covid-19. Perspektif dan analisis HAM dielaborasi bersumber dari berbagai bentuk kebijakan dan inovasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kepentingan serta keselamatan publik. Secara umum, tentu saja banyak aspek global yang terlewatkan dan tidak spesifik seperti ekonomi, kebijakan politik, infrastruktur, sumber daya kesehatan, bahkan keseluruhan kebijakan serta inovasi keimigrasian itu sendiri. Karena tujuan penulisan artikel ini sederhana, yaitu sebagai deskripsi dan bahan evaluasi sehingga persoalan HAM tetap menjadi kearusutamaan dalam aspek keimigrasian. Terlebih menjadi salah satu sudut pandang dalam membaca kondisi multilayer Covid-19 di Indonesia.
Kondisi Global, Nasional dan Dikotomi Ekonomi vs HAM
World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global pada tanggal 11 Maret 2020. Dimana hingga saat ini jumlah orang yang terinfeksi di seluruh dunia terus mengalami peningkatan. Data WHO per tanggal 08 Oktober 2021 menunjukan angka yang fantastis yakni sejumlah 236.599.025 orang yang terakumulasi positif tertular serta 4,831,486 orang meninggal dunia di tingkat global (WHO, 2021). Sementara itu di Indonesia, hingga tanggal 10 Oktober 2021, angka positif menyentuh 4.227.932 orang dan 142.651 orang meninggal dunia (Kemkes, 2021). Covid-19 telah menjelma menjadi krisis kesehatan berkepanjangan yang berdampak terhadap hak asasi manusia.
Negara-negara di berbagai belahan dunia membuat langkah-langkah khusus dalam mengatasi kedaruratan ini dengan level dan efektivitas yang berbeda-beda. Pemberlakuan kebijakan karantina, isolasi dan pembatasan sosial menjadi upaya-upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, disisi lain juga berdampak langsung dalam menciptakan krisis baru yakni krisis ekonomi yang ditandai dengan perlambatan bahkan resesi ekonomi (Inman, 2020). Pada kondisi ini tampaknya terdapat keraguan para pengambil kebijakan untuk menangani Covid-19, terlebih dengan adanya kesan untuk mempertentangkan antara penyelamatan stabilitas ekonomi atau penyelamatan hak hidup dan hak kesehatan sebagai hak asasi manusia.
Di Indonesia, perdebatan terkait dikotomi ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19 secara praktis coba dijembatani secara hati-hati dengan banyak pertimbangan. Kebijakan New Normal dijalankan secara ketat supaya menjadi jalan tengah atas persinggungan ini (Purwanto dan Emilia, 2020). Menurut Mei Susanto dan Teguh Puja Tresna Asmara (2020) pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Meski demikian dengan berpegang pada prinsip “salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka kebijakan dalam rangka penyelamatan, pencegahan, maupun penyembuhan dari Covid-19 harus menjadi prioritas pertama. Prinsip yang sama juga diterapkan dalam setiap kebijakan yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi, tanpa mengesampingkan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan.
Pembatasan Kunjungan Orang Asing: Suatu Langkah Penyelamatan
Sejak pelonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Wuhan, China diawal tahun 2020 dan penyebarannya yang semakin tidak terkendali. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia mulai menyadari bahwa perjalanan masuk dan keluar wilayah potensial bagi carrier Covid-19. Sehingga untuk mengontrol lalu lintas orang di perbatasan negara, Ditjen Imigrasi yang berada di bawah garis komando Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan sejumlah kebijakan regulatif. Pertama, menerbitkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Rakyat Tiongkok. Ketentuan yang diatur adalah penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa yang diberikan kepada warga negara Tiongkok serta orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi virus corona. Peraturan tersebut dikeluarkan tanggal 5 Februari 2020 dan berakhir tanggal 29 Februari 2020 (Kusumawardani, 2020).
Kedua, Menteri Hukum dan HAM juga mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19, ditetapkan tanggal 28 Februari 2020. Peraturan ini mengatur tentang penghentian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki Indonesia. Selain Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga mengeluarkan kebijakan baru dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, hari Kamis tanggal 6 Maret 2020, Menlu Retno Marsudi mengungkapkan bahwa sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar RRT, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Menyikapi perkembangan ini, pemerintah mengambil kebijakan baru bagi WNA dari ketiga negara tersebut untuk sementara waktu. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tertentu, yakni Tehran, Qom, dan Gilan di Iran; Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan. Kedua, bagi WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, untuk dapat masuk ke Indonesia diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara (Akbar, 2020).
Ketiga, menerbitkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, ditetapkan tanggal 18 Maret 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai kepastian hukum bagi Orang Asing yang terdampak kebijakan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan suatu negara akibat menyebarnya wabah Covid-19. Peraturan ini menetapkan penghentian sementara Kunjungan pemberian Bebas Visa kepada Orang Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan, yaitu 169 negara yang tercantum dalam bab lampiran di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Bersamaan dengan terbitnya peraturan tersebut pemerintah juga menghimbau dengan sangat kepada agar warga negara Indonesia (WNI) agar membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda (Setkab, 2020).
Keempat, menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Melalui peraturan ini maka Permenkumham 7 dan 8 tahun 2020 dicabut. Meskipun pelarangan sementara terhadap masuknya orang asing masih tetap berlaku, namun terdapat pengecualian bagi WNA yang memenuhi kriteria berikut:
- Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang berlaku;
- Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;
- Awak alat angkut;
- Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Kelima, seiring dengan kampanye pemerintah terhadap frasa New Normal yang kemudian dinarasikan menjadi “Adaptasi Kebiasaan Baru”. Terbit pula Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2020. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Cucu Koswala mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian mengatakan, penerbitan aturan terbaru dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui aturan tersebut, Pemerintah RI menghendaki pelaksanaan penanganan Covid-19 di Indonesia harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional (Widyanto, 2020).
Terakhir, saat artikel ini ditulis, berlaku Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, setelah sebelumnya sempat dilakukan kembali pembatasan masuk bagi orang asing selama masa PPKM darurat akibatnya melonjaknya jumlah positif Covid-19 di tanah air. Penerapan kebijakan pembatasan kunjungan orang asing serta izin tinggalnya senantiasa mengikuti edaran dari Satgas Covid-19. Peraturan-peraturan terkait lalu lintas orang asing selama pandemi selengkapnya diupdate secara berkala pada laman https://www.imigrasi.go.id/covid19.
Rentetan kebijakan diatas menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam memberikan perlindungan HAM baik bagi WNI maupun kepada WNA. Terhadap WNI, bahwa hingga 27 Desember 2020, pemerintah telah memulangkan lebih dari 20.000 orang dan sekitar 26.000 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang terjebak di luar negeri karena berbagai aturan pembatasan dan berpergian akibat pandemi Covid-19 (Santoso, 2020). Tentu saja sebelum masuk ke wilayah Indonesia, diberlakukan isolasi secara ketat bagi mereka. Ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti diatur dan diawasi oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19. Esensinya, pemerintah berpegang pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, bahwa: “Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia”. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip HAM yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri. Adapun sebaliknya, bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa kembali ke negaranya karena lockdown atau tiadanya penerbangan; Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan berupa pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tanpa harus mengajukan perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan di kantor imigrasi. Izin tinggal tersebut yang dikenal dengan istilah Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat.
Inovasi Imigrasi di Tengah Pandemi
Untuk merespon perubahan perilaku masyarakat akibat pembatasan fisik dan pembatasan sosial, pemerintah dituntut untuk melakukan migrasi birokrasi dan pelayanan publik. Dari yang berbasis luring ke saluran berbasis daring. Penyelenggara negara diharapkan menerapkan pola yang lebih adaptif dan menekankan pada sistem digital (Kementerian PANRB, 2020). Secara khusus di Ditjen Imigrasi, telah sejak lama mengadopsi Transformasi Digital pada berbagai layanan publiknya. Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) adalah induk kesisteman dari berbagai sistem-sistem yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi kinerja keimigrasian yang efektif, efisien, dan terintegrasi secara menyeluruh dengan unit fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun luar negeri (Harfianto dan Obara, 2019). Hampir seluruh perangkat lunak penunjang layanan keimigrasian terkoneksi secara terpusat oleh SIMKIM.
Salah satu inovasi yang terbaru di era pandemi misalnya Aplikasi Permohonan Visa Online atau Visa Elektronik (e-Visa). Melalui aplikasi e-Visa, Orang Asing yang berniat masuk ke Indonesia kini hanya perlu mengajukan permohonan visa dan mengisi data secara daring melalui situs https://visa-online.imigrasi.go.id/ melalui browser, baik pada perangkat desktop maupun mobile. Prosedur yang sederhana dan sangat mudah untuk diikuti, sehingga pengguna layanan merasa aman dan nyaman. Tampilan website yang sederhana, serta mendukung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris mempermudah navigasi aplikasi tersebut, baik bagi penjamin Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Entitas Asing. Bahkan, disediakan pula menu yang memberikan informasi kepada pemohon, terkait ketersediaan Kuota Visa pada hari dimana pemohon layanan mengakses aplikasi tersebut (Bahri, 2020). Tersedianya layanan ini membuat mobilitas menjadi terbatas dan mengurangi resiko penularan COVID-19 akibat kontak langsung.
Khusus bagi WNI, inovasi lainnya yang diluncurkan Ditjen Imigrasi di masa pandemi yakni pelayanan paspor secara kolektif. Program ini diberi nama “Eazy Passport”. Dengan menggunakan layanan Eazy Passport, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Petugas yang akan datang langsung ke lokasi pemohon. Selanjutnya seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia. Program ini menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang. Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Berbagai inovasi unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian menjamur di semua kantor imigrasi. Kantor Imigrasi Kediri misalnya meluncurkan Halte Ramah HAM sebagai pengembangan layanan ramah HAM, Layanan Pengambilan Paspor secara Drive-Thru, dan Cek Status Paspor melalui Whatsapp Gateway. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tanggerang meluncurkan 12 inovasi pelayanan publik yaitu Lentera (Layanan Terpadu Permohonan Paspor), WhatsApp Gateway, Si ROSI (Layanan Satu Hari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian), Gesit (Gerai Paspor Mall TangCity), Si Pintar (Mesin Antrian Pengambilan Paspor), Jebol (Jemput Bola), Bima (Mobil Informasi Keimigrasian), Immigrasi Corner, i-Tone (Immigration Tangerang on Emmergency Call), Podcast Bintang (Bincang Imigrasi Tangerang), Digits (Digital Immigration Tangerang Services), dan SiTaNos (Immigration Tangerang On Line Service). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meluncurkan 3 inovasi layanan yaitu Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER), Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP) dan Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP).
Di luar pulau Jawa ada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tempat penulis bertugas yang juga tidak ketinggalan untuk berinovasi. Dengan mengusung layanan KUKIS (Kemudahan Untuk masyaraKat melaluI inovaSi), dikembangkan 9 inovasi layanan keimigrasian bagi WNI dan WNA serta 2 inovasi berbasis teknologi informasi dalam bentuk aplikasi guna mendukung proses administrasi pelaksanaan tugas. Masih banyak lagi inovasi-inovasi layanan yang diluncurkan pada setiap kantor imigrasi. Inovasi yang ada disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing. Kemudian bermuara pada upaya pemenuhan hak masyarakat untuk menerima layanan keimigrasian yang berkualitas meskipun pada masa krisis pandemi.
Dalam lingkup internal, jaminan perlindungan kesehatan terhadap pegawai imigrasi yang melaksanakan tugas keimigrasian tetap diutamakan. Kebijakan refocusing dan realokasi anggaran diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional terutama kepada jajaran insan imigrasi. Prioritas anggaran menyasar program-program penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), petugas intelijen dan penindakan keimigrasian, pelayanan izin tinggal, pelayanan paspor dan pos-pos layanan keimigrasian lainnya. Sistem work from home serta digitalisasi administrasi kepegawaian juga diberlakukan guna menghindari berkumpulnya pegawai dalam jumlah banyak pada tempat yang sama. Meski demikian, untuk memastikan kinerja, sistem work from home harus memiliki target kinerja yang terukur dengan jelas. Apa target yang harus dicapai tiap hari hingga tiap tahun merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kinerja seorang pegawai (Apriliyanti dan Pramusinto, 2020).
Sejalan dengan pendapat Shiller (2010) dalam artikelnya “Crisis and Innovation” yang menggambarkan bahwa krisis dapat menjadi peluang bagi inovasi atau sebaliknya, mengakibatkan kemunduran ketika inovasi tersebut tertunda. Sekiranya yang perlu diwaspadai adalah keberlanjutan dari inovasi-inovasi tersebut. Munculnya inovasi-inovasi ini jangan sampai hanya bersifat reaktif (beroperasi dalam “emergency mode”) namun harus konsisten. Segala sumber daya harus dipersiapkan untuk keberlanjutan program dan inovasi. Perubahan yang ada harus menunjukkan karakteristik ketangkasan (agility) dan adaptif serta konsistensi pengambil kebijakan. Komitmen ini yang dapat membuat hak-hak masyarakat terhadap layanan yang berkualitas tetap berlangsung bahkan ketika pandemi usai.
Kesimpulan
Kendatipun secara global wabah Covid-19 telah berakibat secara buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi secara nasional, respon kebijakan pemerintah dalam aspek keimigrasian sudah cukup memadai. Tantangan terbesar yang dihadapi untuk menyelamatkan sebanyak mungkin orang beserta hak-hak yang melekat pada dirinya (HAM) di tengah situasi pandemi difasilitasi melalui kebijakan dan inovasi-inovasi keimigrasian. Kebijakan pembatasan masuk keluar orang di wilayah Indonesia misalnya dapat berupa pelarangan perlintasan secara total pada suatu waktu namun dalam kondisi tertentu bersifat dinamis dengan pengecualian-pengecualian. Tujuannya agar perputaran roda ekonomi tidak mengalami krisis yang brutal. Sesuai dengan prinsip selectif policy yakni hanya orang asing yang bermanfaat dan berguna bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang diijinkan masuk wilayah Indonesia. Disaat yang bersamaan, jajaran imigrasi terus mengembangkan inovasi pelayanan agar kebutuhan masyarakat di bidang keimigrasian tetap terpenuhi dengan semestinya. Sebaliknya jaminan kesehatan terhadap pegawai juga tetap dilindungi dengan memberikan fasilitas dan metode kerja yang aman. Kontak fisik secara langsung diminimalisir dan mengembangkan metode kerja serta pelayanan berbasis digital. Harapannya, pandemi ini cepat berakhir dan menjadi pelajaran berharga bagi para perumus kebijakan untuk tetap mengedapankan HAM dalam membuat kebijakan-kebijakan keimigrasian di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Akbar, Norvantry Bayu. 2020. “Menangkal Covid-19 di Pintu Masuk Negara”, Infopublik.id, 6 Maret. Sumber: https://infopublik.id/kategori/lawan-covid-19/440203/menangkal-covid-19-di-pintu-masuk-negara (diakses 5 April 2021).
Apriliyanti, Indri Dwi dan Agus Pramusinto. 2020. “Perubahan dalam Normal Baru: Meredefinisi Birokrasi di Masa Pandemi”, dalam New Normal: Perubahan Sosial Ekonomi dan Politik Akibat Covid-19, diedit oleh Wawan Mas’udi dan Poppy S. Winanti. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bahri, Mohammad Thoriq. 2020. “Layanan Visa Online, Bentuk Inovasi di Tengah Pandemi”, Ditjen Imigrasi, 29 November. Sumber: https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/layanan-visa-online,-bentuk-inovasi-di-tengah-pandemi (diakses 12 April 2021).
Harfianto, Hendy Dwi dan Putrima Obara. 2019. “Percepatan SIMKIM 2 di Kantor Imigrasi”, Bhumipura, Mei 2019. Sumber: https://majalah.imigrasi.go.id/2019/bhumipura02.pdf (diakses 20 April 2021).
Inman, Philip. 2020. “A Hundred years on, will there be another Great Depression?”, The Guardian, 21 Maret. Sumber: https://www.theguardian.com/business/2020/mar/21/100-years-on-another-great-depression-coronavirus-fiscal-response (diakses 31 Maret 2021)
Kementerian Kesehatan RI. 2021. “Situasi Covid-19”, Kemkes RI, 10 Oktober. Sumber: https://www.kemkes.go.id/ (diakses 10 Oktober 2021).
Kementerian PANRB. 2020. “COVID-19 Membawa Transformasi Sistem Kerja Pemerintah”, KemenpanRB, 16 Juni. Sumber: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/covid-19-membawa-transformasi-sistem-kerja-pemerintah (diakses 01 April 2021).
Kusumawardani, Desinta Wahyu. 2020. “Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19, Jurnal HAM, Vol. 14, No. 3, hal: 517-538. Sumber: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1269 (diakses 02 April 2021).
Purwanto, Erwan Agus dan Ova Emilia. 2020. “New Normal Sebagai Jalan Tengah?: Kesehatan vs. Ekonomi dan Alternatif Kebijakan Dalam Pandemi COVID-19”, dalam New Normal: Perubahan Sosial Ekonomi dan Politik Akibat Covid-19, diedit oleh Wawan Mas’udi dan Poppy S. Winanti. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Santoso, Bangun. 2020. “Indonesia Pulangkan 20.000 lebih WNI selama Pandemi dari 62 Negara”, Suara.com, 29 Desember. Sumber: https://www.suara.com/news/2020/12/29/080012/indonesia-pulangkan-20000-lebih-wni-selama-pandemi-dari-62-negara? (diakses 01 April 2021).
Sekretariat Kabinet RI. 2020. “Berlaku 20 Maret Pukul 00.00 WIB, Inilah Sikap Pemerintah RI terhadap Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia”, Setkab RI, 18 Maret. Sumber: https://setkab.go.id/berlaku-20-maret-pukul-00-00-wib-inilah-sikap-pemerintah-ri-terhadap-perlintasan-orang-dari-dan-ke-indonesia/ (diakses 15 April 2021)
Susanto, Mei dan Teguh Tresna Puja Asmara. 2020. “Ekonomi Versus Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi Atau Harmonisasi, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 2, hal: 301-317. Sumber: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1211 (diakses 31 Maret 2021)
Widyanto, Guntur. 2020. “Penyesuaian Pemberian Izin Tinggal WNA di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”, Kompasiana, 10 November. Sumber: https://www.kompasiana.com/gunturwdynto/5faa9c14d541df48af2725f2/penyesuaian-pemberian-izin-tinggal-wna-di-masa-adaptasi-kebiasaan-baru?page=all (diakses 15 April 2021).
World Health Organization. 2021. “WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard”, WHO, 08 Oktober. Sumber: https://covid19.who.int/ (diakses 10 Oktober 2021).