Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM bersama dengan Direktur Kerja Sama HAM dan Direktur Informasi HAM turut berpartisipasi pada acara the Regional Conference on Business and Human Rights (RCBHR) 2021, Kamis (18/11). Acara yang digelar selama dua hari (18-19 November 2021) di Hotel Fairmont terselenggara oleh Kementerian Luar Negeri dengan dukungan KemenkumHAM, UNDP dan Kedubes Swiss di Jakarta.
Konferensi regional kali ini mengambil tema “United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights: a Pathway to Rebuild Sustainable and Resilient Business during COVID-19 Pandemic and Beyond”. Pelbagai pemangku kepentingan terkait mulai dari perwakilan-perwakilan dari pemerintahan, perusahaan, lembaga nasional HAM, organisasi internasional, pelaku bisnis, dan akademisi hadir dalam pertemuan hybrid tersebut.
Wakil Menteri Luar Negeri , Mahendra Siregar, hadir secara daring menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Wamenlu menilai penting akselerasi implementasi prinsip bisnis dan HAM. “Kita perlu memperkenalkan pola pikir prinsip business and human rights kepada semua pemangku kepentingan, agar isu business and human rights menjadi kepentingan bersama dan tidak hanya negara,” imbuh Mahendra.
Selain itu, dalam acara ini MenkumHAM dan Menteri BUMN juga turut menyampaikan sambutan atas terselenggaranya kegiatan konferensi regional. Baik MenkumHAM maupun Menteri BUMN berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan implementasi HAM di sektor bisnis di tanah air.
Selepas pembukaan, acara dilanjutkan dengan sejumlah sesi diskusi. Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, menjadi narasumber pada salah satu sesi diskusi yang digelar. Dalam paparannya, Hajerati mengungkapkan upaya KemenkumHAM dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM di tanah air. “Untuk mempercepat pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air, KemenkumHAM telah menginisiasi terbentuknya Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga,” ujar Hajerati.
Terkini, Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) tengah mengfinalisasikan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Melalui Stranas BHAM, tutur Hajerati, pemerintah memiliki tiga hal yang hendak diprioritaskan dalam bisnis dan HAM yaitu pengarusutamaan, pengembangan dan harmonisasi regulasi, serta jamianan pemulihan dan akses bagi korban atau penyintas dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis.
RCBHR 2021 merupakan inisiatif Indonesia untuk memperingati satu dekade pengesahan Resolusi Dewan HAM 17/4 tahun 2011 mengenai Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” Framework (UN Guiding Principles/UNGPs) dan sebagai implementasi keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB 2020-2022.
Pemerintah akan terus mendorong implementasi dan diseminasi UNGPs melalui sejumlah kegiatan sosialisasi yang melibatkan Multistakeholders, yaitu K/L terkait, asosiasi pengusaha, Civil Society Organization (CSO) dan Pemerintah Daerah. (Humas DJHAM)