Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan upaya kegiatan pembinaan kearsipan guna meningkatkan kesadaran pencipta arsip dan pengguna arsip secara baik, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai salah satu Unit Kearsipan II unit utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat evaluasi dan pelaporan arsip pada Kamis, (18/11).
Adapun tujuan dari kegiatan ini guna mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan pengelolaan arsip terutama arsip dinamis di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan apa saja yang menjadi kekurangannya serta sisi yang mana yang perlu ditingkatkan. “Harapannya hasil rapat ini akan menjadi acuan dalam melakukan pembenahan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia,” tutur Pungki Hernita, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Persuratan, Sekretariat Ditjen HAM. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Tata Usaha setiap Direktorat di Ditjen HAM serta perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Beberapa kesepakatan hasil rapat yaitu akan ada penyamaan kop dan format persuratan, kegiatan penyampaian informasi Arsip kepada pimpinan tinggi secara rutin, mengadakan praktik langsung pendataan arsip, serta mengadakan klasifikasi Jangka Retensi Arsip.
Hasil dari rapat ini kemudian dijadikan bahan laporan mengenai penyelenggaraan kearsipan terutama di bidang hak asasi manusia agar tujuan tercapainya tertib arsip dapat terwujud, serta apa solusi terbaik yang dapat dicapai supaya kearsipan dapat terkelola dengan baik dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan maupun sebagai bahan informasi yang akurat dan bahan sejarah yang otentik. (Humas DJHAM)