Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan rekomendasi terkait permasalahan HAM dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera, Ditjen HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat kembali menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait, Jumat (19/11).
Rapat dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar. Dalam sambutannya, Pagar menyampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan HAM, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan diskusi dengan instansi terkait untuk menghimpun informasi yang diperlukan dalam menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan komprehensif.
Dalam FGD kali ini, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, turut hadir peserta FGD dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, dan Perwakilan Masyarakat Kelompok Tani Kapuas beserta Kuasa Hukumnya selaku Penyampai Komunikasi.
Isu yang dibicarakan antara lain terkait persyaratan bagi perusahaan perkebunan untuk dapat melakukan kegiatan perkebunan di atas suatu tanah meliputi IUP dan HGU, serta kemungkinan gangguan usaha yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh perusahaan.
“Pada prinsipnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas senantiasa berorientasi netral, dalam hal ini kami ingin memberikan perlindungan investasi bagi perusahaan, namun juga dengan tetap memperhatikan dan melindungi masyarakat dari potensi terjadinya pelanggaran HAM”, ujar Febri Effendi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas. Pada penghujung rapat, disepakati bahwa para pihak akan mendukung penyelesaian melalui win-win solution. (rk)