Utamakan Kepastian Hukum, Ditjen HAM Susun Rekomendasi Terhadap Kasus Kelompok Ternak Kerbau dan PT. Putra Bongan Jaya

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka tindak lanjut dari kasus yang disampaikan oleh Kelompok Ternak Rumpun Makmur terkait kepastian hukum mengenai tapal batas lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT. Putra Bongan Jaya dan ganti rugi atas lahan tersebut, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Permasalahan HAM yang di pimpin oleh Kasubdit Wilayah III bersama dengan Kasubdit Wilayah II Kamis, di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM (18/11).

Rapat ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi dan mencari kejelasan permasalahan dugaan pelanggaran HAM pada kasus ini, serta memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan tata kelola aturan yang bersifat dinamis. Ditjen HAM sebelumnya telah menerima surat yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Yusuf selaku penerima kuasa dari Kelompok Ternak Rumpun Makmur perihal penyampaian masalah dan dokumen penanganan kasus penyerobotan lahan peternakan kerbau, pada tanggal 18 Agustus 2020.

Rapat penyusunan rekomendasi turut dihadiri oleh Ir. H. Doddy Imron Cholid, M.S., Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Purn. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN), selaku Narasumber; Ir. Dedi Junaedi, MSc., Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, selaku Narasumber, serta Marsma TNI Oka Prawira M. Si (Han)., Perwakilan Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar / Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, selaku Moderator. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2