Tim Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan Koordinasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Daerah di Kabupaten Alor

Kalabahi, ham.go.id – Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan koordinasi terkait Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Alor, Tim di pimpin oleh Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng di damping JFU Bidang HAM, Lodywik Malle Tim diterima oleh Kasubag Bantuan Hukum Alo Mapada dan Subroto Tolang staf Bagian Hukum, Selasa (30/11).

Mustafa menyampaiakn beberapa poin penting terkait pelaporan Aksi HAM tahun 2021, diantaranya adalah pelaporan Aksi HAM yang telah berubah dari yang semula pelaporan dilaksanakan pertriwulan sekarang menjadi setiap caturwulan yakni bulan ke-4 (B04), bulan ke-8 (B08) telah dilaksanakan tanggal 28 Agustus 2021 s/d 5 September 2021 sedangkan bulan ke-12 (B12) akan dilaksanakan tanggal 28 November s/d 5 Desember 2021.

Mustafa Beleng menjelaskan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025.

Pelaporan Aksi HAM bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum Dan HAM tetapi juga merupakan tugas Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Alor. selanjutnya Aksi HAM yang dilaporkan Pemerintah Daerah di KSP Serambi Kepresidenan setiap tahunnya akan dilaporkan juga kepada Dewan HAM PBB.

Lebih lanjut Mustafa Beleng menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki 9 (sembilan) Aksi HAM, dari 9 Aksi HAM tersebut Aksi 1 s/d 4 ditujukan untuk kelompok sasaran perempuan, Aksi 5 s/d 7 untuk kelompok sasaran anak, Aksi 8 untuk penyandang diatabilitas, dan Aksi 9 untuk hak komunitas masyarakat adat.WhatsApp_Image_2021-11-30_at_15.16.30.jpeg

Mustafa Beleng berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengirimkan pelaporan Aksi HAM B12 secara lengkap karena sesuai dengan data yang kami peroleh kabupaten Alor tidak melaporkan aksi HAM ke kantor staf presiden pada periode B04 yang digabungkan pada periode B08 yang lalu.

Menanggapi penyampaian tersebut Kasubag Bantuan Hukum menyampaikan bahwa memang dalam masa pelaporan Aksi HAM Daerah periode B04 dan B08 lalu karena kurang responnya Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten untuk memberikan data dukung Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Daerah tetapi setelah ini kami akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM sehingga pada pelaporan aksi HAM periode B12 yang tinggal beberapa hari lagi kabupaten Alor bisa melaporkannya ke kantor staf presiden. Dan diakhir pertemuan Mustafa menyampaikan bahwa jika kedepannya ada kendala silahkan bisa menghubungi bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk membantu koordinasi dengan pihak Ditjen HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

Post Author: Operator Info 3