Ditjen HAM Hadir dalam Workshop KPPPA Terkait Menyikapi Kebijakan Diskriminatif

Bogor, ham.go.id – Bertempat di Hotel Onih Bogor, Selasa (30/11) Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggelar Workshop Menyikapi Kebijakan Diskriminatif.

Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin, turut hadir menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut. Sejatinya, tutur Hidayat, KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM telah mengambil sejumlah langkah dalam menyikapi adanya produk hukum daerah (PHD) yang diduga diskriminatif.

“Pertama kami melakukan inventarisasi PHD yang diduga diskriminatif dan kedua melalui langkah pencegahan dengan menganalisis rancangan PHD yang kemudian hasilnya adalaj sebuah rekomendasi,” kata Hidayat.

Adapun Instrumen yang dijadikan landasan hukumnya, kata Hidayat, yaitu PermenkumHAM No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Panduan Teknis yang memuat 28 (dua puluh delapan) subtansi HAM.

Menurut Hidayat, 28 substansi HAM dalam panduan teknis itu telah mengacu UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional HAM yang telah diratifikasi.

“Kedepannya dibutuhkan sinergitas baik itu eksekutif dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, KPPPA, Kementerian Dalam Negeri, begitu juga yudikatif yaitu Mahkamah Agung dalam meminimalisir PHD yang diskriminatif,” jelas Hidayat.

Selain itu K/L diharap dapat secara aktif memperkenalkan yaitu PermenkumHAM No 24 Tahun 2017 serta Panduan Teknis yang telah dihasilkan oleh Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Kementerian diantaranya KPPA, Kemeneterian Koordinator PMK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeria Dalam Negeri yang dilaksanakan baik secara secara online maupun offline. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2