Bersama Staf Khusus Menkumham, Direktur Yankomas dan Sekretaris Ditjen HAM Lakukan Peninjauan dan Pembinaan Pos Yankomas

Pematangsiantar, ham.go.id – Bersama dengan staf khusus MenkumHAM Milton Hasibuan, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM melakukan peninjauan dan pembinaan Pos Yankomas di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Acara yang digelar di Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar ini diikuti oleh sejumlah pegawai yang menjadi pelaksana Pos Yankomas.

Dalam paparannya, Direktur Yankomas Pagar Butar-Butar, mengungkapkan inisiasi pembentukan pos yankomas dilatarbelakangi antusiasme masyarakat yang meningkat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pleanggaran HAM dari tahun ke tahun. Sehingga Direktora Jenderal HAM berupaya mencarikan solusi agar masyarakat dapat lebih mudah mendapat layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

“Keberadaan Pos Yankomas (UPT yang berada di Kabupaten/Kota) memiliki peran penting dalam membantu proses penyampaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM sehingga diharapkan masyarakat memiliki akses dan jangkauan yang lebih mudah dan efisien,” kata Pagar.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat juga menjelaskan apa saja yang peran dan tugas fungsi yang mesti dikerjakan oleh para pelaksana Pos Yankomas sekaligus mekanisme kerja Pos Yankomas. “Pos Yankomas merupakan garda terdepan dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan kunjungan ke Sumatera Utara kali ini, Direktur Yankomas dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM juga menggelar rapat koordinasi dan Konsultasi terkait Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kanwil kemenkumHAM Sumatera Utara Kamis (2/12).

Sebagai informasi, hingga Januari 2021 telah terdapat 735 Pos Yankomas di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal HAM juga terus mendorong penguatan terhadap para pelaksana Pos Yankomas di daerah. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2